Lebak- Pendapatan daerah Kabupaten Lebak tahun 2023 direncanakan sebesar Rp2.031.406.234.73. Rencana tersebut sudah melalui pembahasan yang matang antara Pemerintah Kabupaten Lebak dengan DPRD.
Hal itu terbukti dengan ditandatanganinya nota kesepahaman KUA- PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) APBD Tahun Anggaran (TA) 2023.
“Rinciannya PAD (Pendapatan asli daerah) Rp450.549.160.271, pendapatan transfer Rp1.546.876.145.460, dan lain-lain pendapatan daerah Rp33.980.929.000,” kata Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lebak, Yayan Ridwan dalam laporannya saat rapat paripurna, Senin, 8 Agustus 2022.
Sementara untuk belanja daerah yang diproyeksikan sebesar Rp2.102.972.441.199 terdiri dari belanja operasi Rp1.563.326.973.555, belanja modal Rp61.672.568.223, belanja tidak terduga Rp33.511.246.854, dan belanja transfer Rp444.461.634.567.
Kemudian, dipaparkan Yayan, untuk penerimaan pembiayaan daerah direncanakan berasal dari Silpa tahun 2022 sebesar Rp101.567.206.468.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan direncanakan Rp30.000.000.000 terdiri dari pembentukan dana cadangan Rp15.000.000.000, dan penyertaan modal Rp15.000.000.000.
“Prioritas plafon dan anggaran sementara APBD 2023 disusun berdasarkan tahapan, dirinci kepada masing-masing OPD dan urusan penunjang lainnya yang sudah disepakati legislatif dan eksekutif,” terang Yayan.
“Yang tidak kalah penting dari hasil rapat Banggar dan TAPD adalah menyepakati segera dibentuk pansus tentang PAD sebagai upaya kita meningkatan PAD Lebak,” tambah ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Lebak ini.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana