Serang – Polresta Serang Kota beserta jajaran berhasil mengamankan 18 orang terkait kasus perjudian di wilayah Kota Serang.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol. Nugroho Arianto mengatakan, 18 orang yang diamankan telah ditetapkan tersangka atas 12 kasus judi togel online dan 1 judi konvensional melalui aplikasi ludo.
Menurut Nugrroho, pengungkapan kasus judi di Kota Serang ini, merupakan tindaklanjut instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan judi selama Agustus 2022.
“Sejak tanggal 5 sampai 23 Agustus kita berhasil mengamankan puluhan penjudi. Semuanya kita kenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 25 juta,” ungkapnya kepada awak media di Polresta Serang Kota, Rabu 24 Agustus 2022.
Pengungkapan kasus judi ini, lanjutnya, merupakan bagian dari komitmen Polresta Serang Kota dalam memberantas segala bentuk perjudian.
“Di sini kita juga berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 2.481.000 dan 7 lembar kertas togel, 19 handphone android, empat unit handphone Nokia dan empat unit kendaraan,” paparnya.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, omzet perjudian bisa mencapai 1 juta per hari.
“Jadi sistemnya ada yang mendatangi pemasang maupun yang mengepul di salah satu titik lokasi,” tuturnya.
Nugroho meminta agar masyarakat tidak segan segan memberikan informasi kepada Polres Serang jika ada ditemukan pelaku judi, baik itu judi online maupun judi konvensional.
“Laporkan ke kita jika ada tindak pidana perjudian,” pungkasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana