Ratu Atut Bisa Kembali Masuk Bui Jika Terbukti Lakukan Ini

Date:

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah saat mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang beberapa waktu lalu. (Dok.BantenHits.com)

Tangerang – Mantan Gubernur Banten terpidana kasus korupsi, Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas setelah mengikuti program pembebasan bersyarat, Selasa, 6 September 2022.

Meski bisa menghirup udara bebas di luar Lapas Wanita Tangerang yang telah dihuninya selama tujuh tahun, Ratu Atut wajib menjalani bimbingan. Bahkan, jika Ratu Atut melakukan pelanggaran hukum, pembebasan bersyaratnya bisa dicabut. Artinya, Ratu Atut bisa kembali masuk bui untuk menjalani sisa masa tahanan.

“Betul, hari ini (Selasa, 6 September 2022) sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas II-A Tangerang dengan program pembebasan bersyarat, melalui mekanisme kebersyaratan yang sama seperti warga binaan lain, sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” kata Rika Aprianti selaku Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkumham) dalam keterangannya, Selasa, 6 September 2022 seperti dikutip BantenHits.com dari detik.com.

“Masih wajib mengikuti bimbingan, dalam hal ini dari Bapas Serang sampai 8 Juli 2026. Aturannya sama sampai masa itu tidak boleh ada tindak pidana apa pun ataupun pelanggaran umum atau khusus. Kalau sampai terjadi, program hak pembebasan bersyarat akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam lapas,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan Atut bebas bersyarat pada hari ini setelah menjalani hukuman 7 tahun di dalam lapas. Hal itu disampaikan oleh Kepala Lapas Wanita dan Anak Kelas II-A Tangerang Yekti Apriyanti.

“Iya benar (bebas) per hari ini. Bu Atut lebih kurang 7 tahun di sini. Dan beliau sebetulnya, jika dari aturan, di sini sudah lewat beliau. Makanya dia hari ini segera dibebaskan dalam menjalani program integrasi pembebasan bersyarat,” kata Yekti.

Ia juga menjelaskan Ratu Atut berhak bebas bersyarat di setengah masa pidananya. Yekti menjelaskan ketentuan bebas bersyarat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.

“Bahkan masa pidananya sudah lewat jauh. Makanya sudah berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Jadi semua proses ini sudah sesuai SOP yang kita jalankan, dari awal diusulkan dari sini dia juga melalui sidang BPP, kita baru dikeluarkanlah SK BP-nya seperti itu,” terang Yekti.

Sumber: detik.com

 

 

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related