Serang – Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada menyebut, tersebarnya data pribadi 12.531 pegawai Non ASN Pemprov Banten menunjukkan bukan saja Pj. Sekda Banten Trenggono yang lalai, tapi juga Kepala BKD Banten, Nana juga tidak cermat dan hati-hati.
“Padahal Menteri Kominfo tegas menegaskan bahwa data pribadi berupa NIK dan Tanggal Lahir harus dilindungi,” kata Uday dalam keterangan tertulis yang diterima BantenHits.com, Kamis malam, 6 Oktober 2022.
Menurut Uday, kelalian semacam ini merupakan kelalaian yang terulang yang dilakukan Pj Sekda Banten, Trenggono dan Kepala BKD Banten, Nana.
“Sebelumnya Pj. Sekda memindahkan 4 orang staf di Lingkungan Pemprov secara sepihak, yang kemudian dianulir oleh Kemendagri. Draft SK-nya disiapkan pihak BKD, kemudian ditandatangani oleh Pj. Sekda,” ungkap Uday.
“Padahal mereka para Doktor, yang semestinya paham soal aturan yang berlaku tentang kepegawaian dan perlindungan data pribadi. Konyol! Dengan peristiwa ini, ALIPP menilai bahwa Saudara Trenggono dan saudara Nana tidak memiliki kompetensi untuk menempati jabatan strategis tersebut. Pj. Gub harus segera mengevaluasi kedua pejabat tersebut,” tegas Uday.
Sebelumnya, sebanyak 12.531 data pribadi pegawai non ASN di Lingkungan Pemprov Banten diduga disebar tanpa hak akibat kelalaian Pemprov Banten saat mengumumkan hasil pendataan pra-finalisasi tenaga Non ASN di lingkungan Pemprov Banten tahun 2022.
Pengumuman bernomor: 800/2899/BKD/2022 itu diublikasikan di laman resmi BKD Pemprov Banten dan ditandatangani Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Dr. Trenggono.
“Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 29 September 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan instansi pemerintah, bahwa pemerintah Provinsi Banten telah melaksanakan pendataan tenaga Non ASN,” demikian bunyi pengumuman tersebut.
Pengumuman tersebut juga melampirkan data dalam bentuk PDF berisi 12.531 pegawai Non ASN di Lingkungan Pemprov Banten. Celakanya, dalam pengumuman tersebut dituliskan secara lengkap NIK dan tanggal lahir pegawai dimaksud.
Pantauan BantenHits.com, data yang memuat data pribadi pegawai Non ASN telah di-takedown dari halaman https://bkd.bantenprov.go.id/. Namun, laman itu telah terlanjur dikunjungi belasan ribu pengunjung. Ribuan pengunjung telah melihat data dimaksud dan sebagian di antaranya telah mendownloadnya.
Belum ada keterangan resmi dari Pemprov Banten terkait peristiwa tersebarnya 12.531 data pegawai Non ASN Pemprov Banten ini. BantenHits.com telah menghubungi Kepala Biro Adpim Pemprov Banten, Beni pada Jumat, 7 Oktober 2022 pukul 06.00 WIB.
Beni menyarankan agar BantenHits.com menghubungi langsung kepala BKD Banten melalui Sekretaris BKD bernama Lutfi. Namun, hingga berita dipublikasikan Lutfi belum merespons pesan WhatsApp yang diajukan BantenHits.com.