Serang – Sebanyak 12.531 data pribadi pegawai non ASN di Lingkungan Pemprov Banten diduga disebar tanpa hak akibat kelalaian Pemprov Banten saat mengumumkan
Hasil Pendataan Pra-Finalisasi Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemprov Banten tahun 2022.
Pengumuman bernomor: 800/2899/BKD/2022 itu diublikasikan di laman resmi BKD Pemprov Banten dan ditandatangani Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Dr. Trenggono.
“Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 29 September 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan instansi pemerintah, bahwa pemerintah Provinsi Banten telah melaksanakan pendataan tenaga Non ASN,” demikian bunyi pengumuman tersebut.
Pengumuman tersebut juga melampirkan data dalam bentuk PDF berisi 12.531 pegawai Non ASN di Lingkungan Pemprov Banten. Celakanya, dalam pengumuman tersebut dituliskan secara lengkap NIK dan tanggal lahir pegawai dimaksud.
Pantauan BantenHits.com, data yang memuat data pribadi pegawai Non ASN telah di-takedown dari halaman https://bkd.bantenprov.go.id/. Namun, laman itu telah terlanjur dikunjungi belasan ribu pengunjung. Ribuan pengunjung telah melihat data dimaksud dan sebagian di antaranya telah mendownloadnya.
Langgar UU Keterbukaan Informasi Publik
Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) bereaksi keras atas insiden tersebarnya data pribadi 12.531 pegawai NON asn Pemprov Banten itu.
“Ada kesalahan yang fatal yang telah dilakukan oleh Pj. Sekda. Dimana dalam dokumen pengumuman tersebut mencantumkan NIK dan tanggal lahir yang merupakan data pribadi 12.531 orang yang diumumkan.
Hal tersebut nyata telah melanggar UU 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Uday dalam keterangan tertulis yang diterima BantenHits.com.
“Dimana NIK dan tanggal Lahir adalah data pribadi yang tidak boleh disebarkan tanpa persetujuan pemilik data. Ini menunjukkan bahwa Pj. Sekda dan Kepala BKD telah lalai dan tidak cermat,” sambung Uday.
Menurut Uday, BKN saja dalam mengeluarkan data tersebut tidak mencantumkan NIK dan tanggal lahir karena hal itu merupakan wilayah privat.
“Ini Pj. Sekda malah mengumumkannya secara terbuka. Betul bahwa data tersebut saat ini sudah di-take down atau di-restrick oleh pihak BKD dari websitenya. Tetapi sudah banyak yang mendownload dokumen tersebut,” ucap Uday.
Belum ada keterangan resmi dari Pemprov Banten terkait peristiwa tersebarnya 12.531 data pegawai Non ASN Pemprov Banten ini. BantenHits.com telah menghubungi Kepala Biro Adpim Pemprov Banten, Beni pada Jumat, 7 Oktober 2022 pukul 06.00 WIB.
Beni menyarankan agar BantenHits.com menghubungi langsung kepala BKD Banten melalui Sekretaris BKD bernama Lutfi. Namun, hingga berita dipublikasikan Lutfi belum merespons pesan WhatsApp yang diajukan BantenHits.com.