Tangerang – Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang dan TNI-Polri menggelar operasi bersama di Kawasan Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Senin malam, 10 Oktober 2022.
Dalam operasi tersebut, tempat hiburan malam Teluk Jakarta disegel Satpol PP Kabupaten Tangerang karena melanggar Perda Ketentraman dan Ketertiban.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, operasi ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah di wilayah Kabupaten Tangerang.
Selain itu, kegiatan ini juga dilakukan mengingat banyak aduan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan tempat hiburan malam tersebut.
“Kami lakukan tindakan ini karena keberadaan tempat hiburan telah mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Dalam operasi ini kami mengamankan empat orang wanita pemandu lagu dan juga di lokasi ini terdapat puluhan botol miras,” kata Fachrul seperti dilansir laman resmi Pemkab Tangerang.
Fachrul juga menyampaikan, bukan hanya mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, tempat hiburan malam ini juga berdiri di atas tanah milik negara dan juga berada di bantaran sungai.
“Tentu ini melanggar Peraturan Daerah, dan kami lakukan penindakan kepada tempat ini dengan cara menyegel dan juga membuatkan surat pernyataan kesanggupan untuk membongkar sendiri bangunannya,” ujar Fachrul.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor jika menemukan tempat-tempat serupa yang masih beropersi khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Segera laporkan kepada Satpol PP atau pihak keamanan setempat,” ucapnya.