Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas mafia tanah.
Mantan Panglima TNI ini menegaskan, dirinya tidak takut meski para mafia tanah memiliki beking jenderal. Ia menyebut akan tetap menggebuk mafia tanah.
“Mafia di manapun akan saya gebuk, saya tidak takut. Walaupun ada yang bisiki, Pak itu ada jenderalnya di belakang. Tidak takut. Walaupun saya purnawirawan saya juga pernah menggunakan pangkat jenderal. saya akan hajar mereka,” tegas Hadi dalam seminar virtual, Sabtu, 15 Oktober 2022 seperti dilansir detik.com.
Terbit AJB dan SPPT di Lahan Diduga Laut
Sebelumnya, BantenHits.com telah menurunkan laporan tentang dugaan laut di jual di pesisir utara Kabupaten Tangerang, persisnya di Kecamatan Teluk Naga yang diduga melibatkan banyak oknum aparat.
Penelusuran BantenHits.com, lahan diduga laut seluas 60.1448 meter persegi itu berada di Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Lahan yang diduga laut itu dijual dengan harga Rp 5,1 miliar. Jual beli tersebut tercatat dalam Akta Jual Beli (AJB) bernomor: 62/2018 yang diterbitkan Kantor Notaris AI.
Dalam AJB tersebut disebutkan pihak yang menjual K (35), warga Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang dengan Pembeli EW (41), warga Illago Cluster, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Lahan yang diperjual-belikan disebutkan dalam AJB merupakan tanah milik adat.
Selain terbit AJB, juga terbit Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung Elektronik (E-SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB). Bahkan, selain dua dokumen tersebut, sumber BantenHits.com menyebutkan, pemerintah desa setempat juga menerbitkan surat keterangan lahan yang dijualbelikan bukan wilayah laut alias daratan.
“Pemerintah desa menerbitkan surat keterangan (bahwa lahan) daratan,” kata sumber, Selasa, 20 September 2022.
Dalam salah satu dokumen yang dimiliki BantenHits.com, lahan diduga laut yang dijual belikan itu disebutkan dalam surat keterangan yang diterbitkan pemerintah desa setempat sebagai tanah adat.
Sementara itu, berdasarkan data SPPT PBB yang terbit tahun 2021, pajak untuk lahan diduga laut itu senilai Rp 7.698.944. Sementara Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) disebutkan Rp 64.000 per meter atau Rp 3,8 miliar untuk nilai keseluruhan.
Lahan sejak Dulu Laut
Sumber BantenHits.com yang terlibat dalam pemetaan di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang menyebutkan, lahan yang diperjualbelikan–yang salinan dokumennya dimiliki BantenHits.com–kondisinya sejak dulu hingga saat ini merupakan wilayah laut. Hal tersebut diketahui setelah dia dan tim ahli melakukan pemetaan melalui citra satelit.
“(Kondisinya sejak dulu sampai sekarang laut). Saya survei langsung,” kata dia.
“Itu memang dari dulu laut. Bukan yang terkena abrasi karena justru yang terjadi (di wilayah itu) sedimentasi,” sambungnya.
Modus lainnya adalah penerbitan surat garapan oleh oknum aparatur desa. Oknum yang diduga merangkap sebagai broker tanah itu, menerbitkan surat garapan kepada warga dengan syarat harus menjual lahan tersebut kepada dirinya.
“Semua sama (terjadi dugaan manipulasi) sampai Kohod (mentoknya)” kata sumber BantenHits.com lainnya di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Sosok bergelar ‘haji’ ini tak bersedia disebutkan namanya.
“(Ada oknum) ngumpulin surat garapan laut” sambungnya.
BantenHits.com sudah melayangkan permohonan konfirmasi kepada sejumlah pihak yang disebutkan dalam dokumen. Hingga berita ini dipublikasikan belum ada satu pun yang merespons permohonan konfirmasi.