Ngeri! Begini Penampakan Senjata Kelompok Remaja yang Menyerang Pelajar SMPN 1 Cibadak

Date:

Jajaran Satreskrim Polres Lebak memperlihatkan senjata tajam yang dibawa kelompok remaja penyerang pelajar SMPN 1 Cibadak. Polisi menangkap 10 anak di bawah umur terkait kasus ini. Dua di antaranya ditahan. (BantenHits.com/ Fariz Abdullah)

Lebak – Aksi sekelompok remaja misterius yang mengacung-acungkan senjata tajam lalu menyerang sebuah warung di overpass Tol Serang – Panimbang, tepatnya di Desa Pasar Keong, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Sabtu, 15 Oktober 2022 membuat heboh warga.

Video para remaja brutal ini beredar luas di media sosial. Aksi ini mendapat perhatian luas khalayak.

Usut punya usut, para remaja itu ternyata melakukan penyerangan terhadap para pelajar SMPN 1 Cibadak yang tengah menunggu ekstrakulikuler voli di warung tepat seberang sekolah.

Selasa, 18 Oktober 2022, sekelompok remaja itu berhasil diamankan Satreskrim Polres Lebak. Totalnya ada 10 anak di bawah umur yang digiring ke Mapolres Lebak.

Disitu mereka menangis dan bersujud meminta maaf kepada orang tua masing-masing. Namun dua di antaranya terpaksa harus ditahan dan dijerat pasal sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Alhamdulilah berkat tim gabungan Polsek Cibadak, Satreskrim Polres Lebak dan Satintelkam Polres Lebak berhasil mengamankan 10 (sepuluh) orang berikut barang buktinya,” kata Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi kepada BantenHits.com, Rabu, 19 Oktober 2022.

Kedua orang yang diamankan yakni RM dan RP karena kedapatan membawa senjata tajam.

“RM dan RP akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku dengan tetap memperhatikan undang-undang peradilan anak, karena keduanya masih di bawah umur,” katanya.

“Delapan lainnya karena tidak memenuhi unsur pidana kami kembalikan dengan pendampingan dari orang tua dan pihak sekolah untuk dibina kembali,” tambah dia.

Andi menjelaskan penahanan kepada kedua anak di bawah umur itu dilakukan untuk menimbulkan efek jera. 

Sejatinya, menurut Andi, Polres Lebak akan menindak tegas para pelaku kriminalitas sesuai dengan aturan yang berlaku 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keduanya disangkakan pasal 2 Undang-undang darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukumannya sepuluh (10) tahun.

“Mudah-mudahan dengan penindakan ini akan menghindari kejadian seperti ini terulang kembali di daerah hukum Polres Lebak,” tandasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...

Mad Romli Diberi Keleluasaan Partai Golkar untuk Tentukan Pendamping

Berita Tangerang - Calon Bupati Tangerang 2024-2029, Mad Romli...

Tak Ada Kabupaten Tangerang, Ini Wilayah-wilayah yang Jago Inovasi Pelayanan Publik di Banten!

Berita Banten - Wilayah-wilayah di Banten ini layak diapresiasi....