Gerak Cepat Penyidik Geledah Kantor BPN Lebak dan Rumah Terduga Penyuap, Peran Vital Honorer Terungkap

Date:

Para penyidik Kejati Banten saat menggeledah Kantor BPN Lebak terkait dugaan mafia tanah dan suap. (FOTO: Istimewa)

Lebak – Kejati Banten telah menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara dugaan mafia tanah atau penerimaan suap dan atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kabupaten lebak tahun 2018- 2021.

Empat orang yang telah tetapkan sebagai tersangka adalah Ady Muct (AM), mantan Kepala BPN Lebak; DER, pegawai honorer; Dra S alias MS serta EHP yang diduga calo tanah.

Usai menetapkan 4 tersangka pada Kamis, 20 Oktober 2022, esok harinya penyidik Kejati Banten langsung bergerak ke Lebak. Mereka menggeledah Kantor BPN Lebak dan rumah Dra S alias MS yang diduga calo tanah penyuap AM.

“Tim penyidik pada asisten tindak pidana khusus Kejati Banten hari ini melakukan tindakan berupa penggeledahan, penyitaan dan penyegelan pada beberapa tempat,” kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Jumat, 21 Oktober 2022.

Menurut Eben, dalam penyitaan yang dilakukan jajarannya di Kantor BPN Lebak, tim penyidik menyita kurang lebih 57 bundel dokumen terkait permohonan hak atas tanah yang dimohonkan tersangka Dra S alias MS.

Sementara di rumah yang diduga sekaligus kantor Dra S alias MS disita 29 bundel dokumen.

Tak hanya menggeledah dan menyita dokumen, penyidik juga menyegel dua rumah cluster di Perumahan Citra Maja Raya, Kabupaten Lebak.

Dua rumah yang disegel, pertama berada di Perumahan Citra Maja Raya, Cluster Green Ville, Blok A35, No.30, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten atas nama tersangka AM.

Rumah kedua yang disegel berada di Perumahan Citra Maja Raya, Cluster Sanur Blok G19, No.26, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten atas nama Alia Fitri yang merupakan adik tersangka AM.

Honorer Jadi Penghubung

Saat ekspose penetapan tersangka, Eben mengungkapkan, tersangka AM selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Lebak diduga telah menerima suap/gratifikasi sebesar Rp 15 M.

Sementara, DER, selaku honorer di Kantor BPN Kabupaten Leba juga diduga telah ikut menerima suap/gratifikasi. Selain itu, DER juga terungkap merupakan pihak yang menghubungkan antara tersangka pemberi siap yakni Dra. S alias MS dengan Tersangka AM.

DER juga yang berperan membuka dua rekening di bank swasta yang difungsikan untuk menampung uang pemberian suap/gratifikasi.

Sementara tersangka Dra. S alias MS, selaku pihak swasta bersama anaknya EHP diduga calo tanah yang melakukan pengurusan sertifikat hak atas tanah dan sebagai pemberi suap/gratifikasi.

Kini tersangka AM dan tersangka DER dipersangkakan Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B, atau Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara tersangka Dra. S alias MS dan Tersangka EHP dipersangkakan Pasal 13 atau Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang R.I No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, ungkap Eben, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan dan penyidikan kepada sebanyak 25 orang saksi.

“Telah dilakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen seperti rekening koran pada 2 (dua) bank swasta yang digunakan untuk menampung uang hasil suap/gratifikasi, serta rekening para Tersangka lainnya,” ungkap Eben. 

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ada PJU Mati di Kota Tangerang? Hubungi Kontak-kontak Ini Agar Cepat Ditangani!

Berita Tangerang - Buat warga yang mendapati lampu penerangan...

Indonesia Emas 2045 Jadi Fokus, Ini Cara Ratu Tatu Padukan RPJPD dengan RPJPN

Berita Serang - Indonesia Emas 2045 menjadi fokus Rencana...

Dukungan Polri ke Kementan untuk Wujudkan Swasembada Pangan Jadi Energi Baru Pertanian

Berita Jakarta - Kementerian Pertanian dan Kepolisian Republik Indonesia...

Pangling! Begini Penampakan Kawasan Jalan Kali Sipon setelah Hari keempat Penertiban

Berita Tangerang - Penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot)...