Lurah dan Camat di Kota Tangerang Diturunkan Pantau Apotek dan Toko Obat untuk Cegah Gagal Ginjal Akut pada Anak

Date:

Aparatur di Kota Tangerang mulai dari lurah dan camat diturunkan untuk memastikan obat sirup yang dilarang tidak beredar di Kota Tangerang. (Foto: tangerangkota.go.id)

Tangerang – Lurah dan camat di Kota Tangerang diturunkan langsung untuk turut memantau apotek dan toko obat di Kota Tangerang terkait peredaran obat sirup yang telah dilarang Kementerian Kesehatan dan BPOM RI.

Hal ini menyusul merebaknya kasus gagal ginjal pada anak di sejumlah wilayah di Indonesia.

Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah meminta lurah, camat, memastikan apotek, toko obat, klinik maupun rumah sakit di wilayahnya masing-masing tidak menjual atau meresepkan obat sirup yang mengandung zat-zat berbahaya bagi anak.

Hal tersebut disampaikan Arief saat memimpin rapat kewilayahan secara daring yang juga dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Dini Anggraeni bersama camat dan lurah se-Kota Tangerang, Rabu, 26 Oktober 2022.

Para camat dan lurah juga diminta menyosialisasikan kepada masyarakat dan juga fasilitas-fasilitas kesehatan yang ada di Kota Tangerang terkait daftar obat sirup yang aman dan tidak aman dikonsumsi.

“Koordinasikan dengan fasilitas kesehatan seperti apotek, toko obat, klinik, Rlrumah sakit yang ada di wilayah,” ucap Arief melalui keterangan resmi. 

“Ada 156 produk obat yang dipastikan tidak menggunakan Propilen Glikol, sosialisasikan kepada mereka dan masyarakat,” sambungnya.

Arief mengungkapkan di Indonesia ada 133 kasus gagal ginjal yang meninggal. Untuk Provinsi Banten ada 12 anak positif gagal ginjal dan di Kota Tangerang sendiri ada enam kasus dengan empat anak meninggal dunia, satu anak sembuh dan satu pasien masih dirawat.

“Angka kematian ini tidak bisa kita anggap main – main, walau masih dalam penelitian tapi kita harus berupaya mencegah lonjakan kasus ini di Kota Tangerang,” tegasnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Dini Anggraeni menjelaskan, berbagai upaya telah dilakukan oleh Dinas kesehatan Kota Tangerang untuk mencegah lonjakan kasus gagal ginjal pada anak.

Dimulai dari pelarangan peredaran obat-obatan yang berbentuk cair dan sirup kepada seluruh fasilitas kesehatan termasuk apotek dan toko obat. Pihaknya juga menerjunkan petugas untuk mengawasi peredaran obat-obatan tersebut di masyarakat.

“Sejak awal Dinkes Kota Tangerang sudah mengikuti intruksi dari Kementerian Kesehatan untuk melarang obat – obatan yang berbentuk cair maupun sirup kepada seluruh fasilitas kesehatan,” jelas Dini Anggraeni.(ADV)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang Gelontorkan Bantuan Mesin Kapal hingga Alat Tangkap Ikan untuk Nelayan

Berita Tangerang - Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang menggelontorkan bantuan...

Mad Romli Diberi Keleluasaan Partai Golkar untuk Tentukan Pendamping

Berita Tangerang - Calon Bupati Tangerang 2024-2029, Mad Romli...

Pj Bupati Ungkap Cara Pemkab Tangerang Jalin Harmonisasi dengan Buruh dan Pengusaha

Berita Tangerang - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Tangerang saban...