PSBB Tahap Lima, Pemkab dan Pemkot Tangerang Perketat Pengawasan Tingkat RT/RW

Date:

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memastikan pada PSBB tahap lima pihaknya akan memperketat pengawasan di tingkat RT/RW.(Foto: Bidang IKP Diskominfo Kabupaten Tangerang)

Tangerang – Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB tahap lima di wilayah Tangerang, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) 15 – 28 Juni 2020.

PSBB di wilayah Tangerang pertama diberlakukan 16 – 3 Mei 2020, kemudian diperpanjang jadi PSBB tahap 2 hingga 17 Mei 2020, lalu diperpanjang lagi jadi PSBB tahap 3 hingga 31 Mei 2020.

Pada Minggu sore, 31 Mei 2020, gubernur Banten kembali memperpanjang lagi PSBB hingga 14 Juni 2020, hingga akhirnya sampai PSBB tahap lima yang rencananya diberlakukan sampai 28 Juni 2020.

Lalu apa beda PSBB tahap lima dengan PSBB tahap sebelumnya?

Pada PSBB tahap lima, tetap diberlakukan aturan pembatasan seperti yang diterapkan selama PSBB tahap 1 – 4. Nah, yang membedakan, di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang, pada PSBB tahap lima pengawasan akan diperketat hingga tingkat RT/RW.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dalam wawancara Prime Time News Metro TV, Minggu malam, 14 Juni 2020 mengatakan, pihaknya akan menggerakkan pengurus RT/RW menjaga lingkungan masing-masing supaya menerapkan protokol kesehatan.

“Keputusan PSBB dilanjutkan. Diambil oleh gubernur Banten dan kita sepakati bersama untuk fokus terhadap tingkat lingkungan masing-masing. Jadi RT/RW, nanti akan kita gerakkan untuk menjaga lingkungan masing-masing,” kata Zaki dalam wawancara tersebut seperti terpantau BantenHits.com, Senin, 15 Juni 2020.

Selama PSBB tahap lima, lanjutnya, jajaran Pemkab Tangerang akan fokus pada edukasi dan pendisiplinan warga untuk patuh pada protokol kesehatan. Karena fokus itulah yang menjadi tujuan PSBB.

Zaki menjelaskan, pada PSBB tahap 5 ini tidak ada perubahan pembatasan. Hanya jajarannya memfokuskan pada lingkungan, terutama pada daerah yang telah ditemukan kasus Covid-19.

“Tentu saja ini memang tugas Gugus Tugas Covid tingkat RT/RW. Kemarin RT/RW masing-masing sibuk urusan Bansos dan sekarang sudah berjalan Bansosnya. Jadi konsentrasi berikutnya, RT/RW bisa menjadi pembina masyarakat dalam rangka memberikan informasi, edukasi mengenai protokol kesehatan sampai ditemukan vaksin Covid-19,” jelasnya.

Senada, Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengistilahkan PSBB tahap 5 dengan sebutan Pembatasan Sosial Berskala Lingkungan atau PSBL.

“PSBB tetap berjalan, ditambah PSBL, berskala lingkungan. Semua RT/RW dilibatkan, untuk saling melindungi warga dari Covid-19,” ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Senin, 15 Juni 2020 seperti dikutip BantenHits. com dari Liputan6.com.

Menurut Arief, PSBL skala RW dimaksudkan untuk memperketat lagi permukiman atau tingkat RW yang masuk dalam zona merah. Hal ini dimaksudkan untuk membatasi aktivitas warga di tingkat RW berzona merah untuk memutus penyebaran Covid-19.

“Juga memisahkan warga dengan ODP, PDP, dan positif Covid-19 tanpa gejala, untuk melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing,” ungkap Arief.

Untuk melakukan hal ini, Pemkot Tangerang sudah mensosialisasikannya ke lingkungan, terutama RW yang masuk dalam zona merah. Kemudian, memenuhi kelengkapan pelaksanaan PBSL tingkat RW ini, mendata berapa kepala keluarga yang terdampak di dalamnya.

“Di sinilah ada peran aktif Gugus Tugas tingkat RW, segala aktivitas warganya dipantau, untuk kemudian di laporkan ke kelurahan secara berkala,” ujar Arief.

Arief berharap, penerapan PSBB tahap keempat yang lebih memperketat aktivitas lingkungkan ini, menjadi PSBB terakhir di wilayahnya. Juga masyarakat, untuk tetap sadar akan penerapan protokol kesehatan untuk diri sendiri dan keluarga.

“Mau mutus mata rantai penyebaran, kuncinya disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” kata Arief. 

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...