Buruh dan Pengusaha di Kabupaten Serang Sepakat Jaga Kondusivitas Jelang Penetapan UMK 2023

Date:

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat menggelar pertemuan dengan sejumlah organisasi pekerja atau buruh di Pendopo Bupati Serang, Jumat, 18 November 2022. Silaturahmi ini dalam rangka menyerap aspirasi sekaligus membuka ruang diskusi menjelang penetapan UMK 2023.(Istimewa)

Serang – Unsur pekerja dan pengusaha di Kabupaten Serang, sepakat menciptakan suasana kondusif di Kabupaten Serang menjelang penetapan UMK atau Upah Minimum Kota/Kabupaten 2023.

Dunia usaha yang ada di Kabupaten Serang, termasuk di dalamnya sektor pariwisata dan industri, semuanya membutuhkan kondusivitas untuk iklim usaha yang sehat.
Hal itu disampaikan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat menggelar pertemuan dengan sejumlah organisasi pekerja atau buruh di Pendopo Bupati Serang, Jumat, 18 November 2022. Silaturahmi ini dalam rangka menyerap aspirasi sekaligus membuka ruang diskusi menjelang penetapan UMK 2023.

“Kita semua bisa silaturahmi, bisa diskusi berkaitan dengan persoalan UMK. Dari organisasi buruh, saya dengan Pak Sekda dan jajaran Disnakertrans. Insya Allah, kita berupaya semuanya bisa didiskusikan dan bicarakan bersama,” kata Tatu kepada wartawan.

Menurutnya, unsur pekerja atau buruh maupun pengusaha sepakat selalu menciptakan suasana kondusif di Kabupaten Serang. Sebab dunia usaha, termasuk di Kabupaten Serang yang punya wilayah pariwisata dan industry, membutuhkan kondusivitas.

“Saya harap, tidak ada sumbatan komunikasi, termasuk yang mewakili saya bisa duduk bersama,. Ada apa pun persoalan, duduk bersama,” tegasnya.

Terkait usulan UMK tahun 2023, menurut Tatu, Pemkab Serang menerima usulan dari Apindo maupun organisasi buruh. Kemudian akan dilakukan pembahasan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk data Badan Pusat Statistik (BPS).

“Semua usulan masukan, kita terima semua. Mudahan, ada jalan dan solusi terbaik untuk kita semua,” ujarnya.

Koordinator Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang, Asep Saefullah mengungkapkan, perwakilan pekerja atau buruh mengusulkan kenaikan UMK tahun 2023 sebesar 13 persen. Usulan tersebut dengan mempertimbangkan berbagai hal. Antara lain kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), kenaikan PDRB, dan berbagai instrument kebijakan pemerintah yang membebani buruh.

Menurutnya, ruang komunikasi dan diskusi harus terbuka dan dilakukan oleh para pihak, bersama pemerintah daerah.

“Harapan kita bersama, untuk tidak ada aksi. Maka kami berharap ada satu nilai, yang diusung, dengan pertimbangan dari Ibu Bupati, dengan kebijaksanaan tersendiri,” ujarnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ada PJU Mati di Kota Tangerang? Hubungi Kontak-kontak Ini Agar Cepat Ditangani!

Berita Tangerang - Buat warga yang mendapati lampu penerangan...

Indonesia Emas 2045 Jadi Fokus, Ini Cara Ratu Tatu Padukan RPJPD dengan RPJPN

Berita Serang - Indonesia Emas 2045 menjadi fokus Rencana...

Dukungan Polri ke Kementan untuk Wujudkan Swasembada Pangan Jadi Energi Baru Pertanian

Berita Jakarta - Kementerian Pertanian dan Kepolisian Republik Indonesia...

Pangling! Begini Penampakan Kawasan Jalan Kali Sipon setelah Hari keempat Penertiban

Berita Tangerang - Penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot)...