Nikita Mirzani Ngaku Deg-degan Jalani Sidang Ketiga, Ternyata…

Date:

Nikita Mirzani seusai menjalani sidang ketiga di Pengadilan Negeri atau PN Serang, Rabu, 28 November 2022.(BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri atau PN Serang, Senin, 28 November 2022.

Sidang ketiga ini mengagendakan peembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan Nikita Mirzani pada sidang sebelumnya.

Pada sidang ketiga ini, JPU dari Kejaksaan Negeri Serang meminta majelis hakim PN Serang menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Nikita Mirzani. JPU beralasan, penolakan tersebut karena dakwaan jaksa sudah sesuai dengan KUHAP.

Menanggapi hal tersebut, Nikita Mirzani mengaku tak kecewa dengan penolakan esepsi tersebut. Sidang ketiga yang diajalaninya itu juga berjalan lancar tak ada halangan apa pun.

“Sidangnya seperti biasa lancar tiada halangan. (Soal JPU tolak eksepsi) kan memang itu udah wewenang kejaksaan. Gak (kecewa) lah,” ujar Nikita Mirzani kepada awak media usai sidang PN Serang, Senin 28 November 2022.

Meski demikian, saat akan menjalani sidang ketiga ini Nikita mengaku deg-degan. Bukan karena menghadapi sidang, namun karena banyaknya antusiasme dari teman-teman dan fans yang mendukung dirinya pada sidang kali ini.

“Rame banget tarikan mobil lewat depan rame banget. Deg-degan. Ya manusiawi, ya nanti (khawatir) gimana gimana. Inginnya kan persidangan lancar terus jangan ada hambatan,” ungkapnya.

“Alhamdulillah berarti masih banyak yang mencintai aku apa adanya terimakasih yang sudah datang jauh jauh ke sini terimakasih banyak,” tutupnya.

Belum Diputuskan Majelis Hakim

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan bahwa eksepsi belum ditolak oleh majelis hakim. Majelis hakim baru akan membacakan sikap terkait ekspesi pada sidang pekan depan.

“Eksepsi belum ditolak karena belum diputuskan. Kalo jaksa keberatan itu pasti keberatan, tidak mungkin jaksa itu membenarkan eksepsinya pangacara,” jelasnya kepada awak media, Senin 28 November 2022.

Fahmi menegaskan bahwa jaksa pasti menolak esepsi dan pihak pangacara, dan Nikita Mirzani pasti akan keberatan dengan dakwaan dari jaksa. Hal tersebut biasa dalam persidangan.

“Keputusan Minggu depan dan sampai detik ini belum ada keputusan baik terhadap eksepsi maupun permohonan Niki. Jadi majelis hakim menyatakan masih mempertimbangkan beberapa hal nah itu. Mudah-mudahan apa yang di inginkan oleh Niki di kabulkan oleh majelis hakim,” paparnya.

“Masih dipertimbangkan artinya keputusan masih di musyawarahkan melihat situasi yang berkembang,” sambungnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Demi Kota Kelahiran, Dua Sosok Muda Ramaikan Bursa Pilkada Kota Tangerang 2024

Berita Tangerang - Dua sosok muda di Kota Tangerang,...

Gambar Arief Wismansyah untuk Gubernur Banten 2024 Sudah Mulai Masuk ke Kampung-kampung

Berita Banten - Gambar Arief Wismansyah, Wali Kota Tangerang...