Ibu dan Ayah Tiri Kerap Bertengkar, Remaja Putri di Karang Tengah Pilih Pendam Rahasia Besar

Date:

ILUSTRASI KORBAN PENCABULAN
Ilustrasi remaja perempuan di Karang Tengah, Kota Tangerang dihamili ayah tirinya. (Foto: liputan6.com)

Berita Kota Tangerang – KRH (16), seorang ABG alias remaja putri asal Karang Tengah, Kota Tangerang, memilih memendam rahasia besar dalam kehidupannya. Pasalnya, sang ibu dan ayah tirinya kerap bertengkar.

Namun, tak ada rahasia yang tak terungkap waktu. Seiring pergantian hari, rahasia KRH pun tak lagi tersembunyi. Sang ibu mencium sesuatu telah terjadi pada sang buah hati.

Kecurigaan sang ibu bermla dari perubahan fisik yang terjadi pada KRH. Dan setelah dilakukan tes kehamilan, ternyata KRH positif mengandung 31 minggu. Yang mengejutkan, KRH hamil oleh ayah tirinya berinisial H (38).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pencabulan itu dilakukan pelaku di kamar korban saat sedang tidur. Pelaku langsung ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh istrinya ke Polres Metro Tangerang Kota.

“Awalnya pelapor selaku ibu kandung korban merasa heran karena terjadi perubahan bentuk fisik pada diri korban,” terang Zain kepada wartawan termasuk wartawan BantenHits.com, Hendra Wibisana, Rabu 7 Desember 2022.

Kemudian, lanjut Zain, karena curiga ibu korban langsung mengajak korban untuk tes kehamilan, ternyata diketahui korban telah hamil dengan usia kandungan 31 minggu.

“Dari pengakuan korban pelaku ayah tirinya. Tersangka melakukan persetubuhan dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban saat korban sedang tidur,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, ibu korban yang tidak terima melaporkannya ke Polres Metro Tangerang Kota guna proses hukum.

“Korban tidak berani mengadukan kejadian yang menimpanya kepada ibunya, karena ibu dan ayah tirinya sering bertengkar,” kata Zain.

Menurut pengakuan korban, korban tidak mengetahui kalau dia sedang hamil karena setiap bulan korban tetap mengalami mentruasi, karena kepolosannya menganggap badannya tambah gemuk.

“Kita amankan pelaku hari Sabtu 3 Desember 2022 kemarin, setalah pihak keluarga menyerahkan kasusnya ke kita,” ujar Zain.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dukungan Polri ke Kementan untuk Wujudkan Swasembada Pangan Jadi Energi Baru Pertanian

Berita Jakarta - Kementerian Pertanian dan Kepolisian Republik Indonesia...

Pangling! Begini Penampakan Kawasan Jalan Kali Sipon setelah Hari keempat Penertiban

Berita Tangerang - Penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot)...

Kejuaraan Nasional Gateball 2024 Digelar di Alun-alun Ahmad Yani Kota Tangerang 26-28 April 2024

Berita Tangerang - Bagi Anda pecinta olahraga, jangan sampai...