Terima Kasih, Pak Polisi! Jika Tak Ditangkap Dua Oknum Wartawan Ini Pasti Merusak

Date:

Komponen Gitar Dicuri
Dua oknum wartawan di Garut ditangkap polisi karena edarkan sabu ke pelajar. FOTO Ilustrasi: poskotanews.com.

Berita Garut – Andai tak tertangkap polisi, dua oknum wartawan ini pasti merusak. Bagaimana tidak, mereka menjadi pengguna dan pengedar sabu. Parahnya lagi, sasaran peredaran sabu mereka adalah kalangan pelajar yang harus terlindungi dari pengaruh buruk.

Dua oknum wartawan perusak generasi penerus ini, terjaring Operasi Antik Lodaya 2022. Mereka berinisial ARR (21) dan F (38) harus berurusan dengan polisi. Keduanya oknum wartawan dari media online lokal di Garut. Keduanya ditangkap polisi karena menjadi pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Kamis, 15 Desember 2022 mengatakan, kedua oknum wartawan ini menyasar kalangan remaja sebagai pembeli sabu-sabu yang mereka jual.

“Dua oknum wartawan media online lokal di Garut ditangkap karena memperdagangkan narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu, keduanya juga pemakai dari narkotika tersebut,” kata Wirdhanto seperti dikutip BantenHits.com dari iNews.id.

Dari tangan kedua oknum wartawan asal Kecamatan Pangatikan ini, polisi menyita 17 paket sabu-sabu, dengan berat total 26,06 gram. Kepada petugas, keduanya mengaku memperoleh sabu-sabu melalui belanja online.

“Didapat dari Bandung secara online. Kedua oknum wartawan ini ditangkap di wilayah Kecamatan Karangpawitan,” ujarnya.

Selain menangkap dua oknum wartawan, lanjut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dalam Operasi Antik Lodaya 2022 polisi juga mengamankan seorang atlet balap sepeda Kabupaten Garut berinisial MAY (25). Dari tangan atlet balap sepeda aktif tersebut, polisi menyita barang bukti berupa daun ganja kering seberat 15,24 gram.

“Atlet balap sepeda ini menjual ganja pada sesama atlet. Sama seperti dua tersangka oknum wartawan, MAY juga pengguna dari ganja yang dia jual, ganjanya juga dibeli melalui online dari Bandung,” ucapnya.

Sita Ribuan Obat Berbahaya

Bukan hanya menjerat dua oknum wartawan dan atlet balap sepeda, Operasi Antik Lodaya 2022 juga menjaring 13 tersangka lain dari kasus berbeda. Belasan tersangka ini terlibat peredaran obat-obatan terlarang dan minuman keras.

“Dari tangan ke-13 tersangka, kami berhasil mengamankan sebanyak 3.820 butir atau tablet obat-obatan terlarang, miras berbagai macam merk sebanyak 578 botol, serta satu jeriken dan 5 plastik ciu,” ungkapnya.

Wirdhanto Hadicaksono berjanji akan mengusut kasus yang melibatkan para tersangka. Menurutnya, tak menutup kemungkinan pihaknya akan menangkap tersangka lain dalam kasus peredaran narkoba di Garut ini.

“Adapun pasal yang diterapkan pada para masing-masing tersangka berbeda sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Untuk kasus narkotika, kami kenakan Pasal 111 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 132 UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” katanya.

Dalam kasus psikotropika, lanjutnya, polisi menerapkan Pasal 62 dan atau Pasal 60 ayat 5 UU tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara kasus obat-obatan terlarang, tersangka dikenakan Pasal 196 dan atau 198 UU tentang Kesehatan dan Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Untuk miras, kami terapkan Perda Kabupaten Garut tentang Larangan Miras dan juga tentang Perda Anti Perbuatan Maksiat. Ancaman hukumannya maksimal 3 bulan beserta denda,” ujarnya.

Sumber: jabar.iNews.id

 

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

    View all posts

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related