Berita Lebak– Sebanyak 11 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) di Kabupaten Lebak diamankan pihak kepolisian, Rabu, 11 Januari 2023. Tiga diantaranya dihadiahi timah panas.
Mereka adalah TR Als Ompong (21), EI Als EP (21), HD als Culik (25), AR Als Obrim (27), JN (39), SM (35), MD Als Marim (44), S Als AK (36), PA Als Pandi (24), IM (36) dan YA (22).
“Para pelaku ini diamankan atas dasar laporan masyarakat yang memang mengeluhkan kendaraannya hilang,”kata Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan saat ungkap kasus Mapolres Lebak.
Menurut Wiwin, para pelaku biasa beraksi di sekitar Sajira, Cipanas, Lebakgedong, Rangkasbitung, Kalanganyar hingga Malingping.
“Para pelaku ini terdiri dari 3 komplotan. Ada spesialis R2 ada juga R4,”tuturnya.
Sementara Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan para pelaku diamankan di beberapa tempat yang berbeda.
Beberapa pelaku, menurut Andi terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur oleh tim Resmob karena mencoba melakukan perlawanan saat diamankan.
“Kita berkomitmen tidak memberikan ruang bagi pelaku kriminal di Kabupaten Lebak. Sekecil apapun tindak pidana pasti akan tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,”kata Andi.
Jebolan Akpol 2015 ini juga menerangkan dari hasil penangkapan terdapat 15 kendaraan R2 dan dua unit kendaraan R4.
“Semua unitnya ada di Polres. Sesuai arahan Pak Kapolres bagi masyarakat yang merasa kehilangan boleh datang dan mengambil kendaraannya,”imbuhnya.
Atas perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 363 KUH-Pidana. Dengan ancaman pidana paling lama 7-9 tahun dan Pasal 480 KUH-Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun penjara.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana