Berita Kabupaten Tangerang – Para penegak peraturan daerah (perda) di Kabupaten Tangerang, yakni Satpol PP, akan memastikan tongkrongan anak muda di kawasan komplek perkantoran Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, Tigaraksa, bebas dari minuman keras alias miras.
Jajaran Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan operasi sterilisasi kawasan pada jam-jam yang biasa digunakan para anak muda untuk nongkrong di kawasan ini.
Seperti pada Sabtu malam, 14 Januari 2023. Petugas menyisir setiap tongkrongan untuk memastikan tak ada anak muda yang menenggak minuman keras.
Kepala Satpol PP, Fachrul Rozi mengatakan, pelaksanaan sterilisasi ini dilakukan guna meminimalisir gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum di lingkup perkantoran Pusat Pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Pelaksanaan sterilisasi ini akan kami terus lakukan secara rutin, khususnya pada lingkup perkantoran Pemda,” kata Fachrul Rozi melalui situs resmi.
Dalam operasi Sabtu malam itu, lanjutnya, Satpol PP mendapati muda-mudi yang hendak mengonsumsi minuman keras beralkohol di lingkup Pemda. Dengan sigap, tim Unit Reaksi Cepat (URC) dari Satpol PP langsung melakukan tindakan dengan cara mengedukasi, lalu membuang minuman tersebut di lokasi.
“Muda-mudi tersebut kami langsung suruh pulang. Sebelumnya kami juga memberi edukasi kepada mereka secara humanis, bahwa hal yang dilakukannya itu tidak baik dan juga membahayakan, apalagi itukan tempat umum dan nanti kalau mereka mabuk itu sangat mengganggu ketertiban umum,” ucapnya.
Ia mengimbau, kepada para pemuda dan pemudi untuk selalu melakukan hal yang positif dibandingkan minum-minuman keras. Selain membahayakan orang sekitar, dengan mengkonsumsi minuman keras juga sangat membahayakan kesehatan.
“Untuk para kaula muda, nongkrong boleh saja. Akan tetapi, gunakan waktu nongkrong tersebut untuk melakukan hal yang positif, gunakan waktu sebaik mungkin,” ucapnya.