Aplikasi e-Berpadu Mulai Diterapkan di Lebak: Upaya Peradilan Modern

Date:

Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya saat foto bersama dengan Kapolres Lebak, Kejaksaan Negeri Lebak, Pengadilan Negeri Rangkasbitung usai perjanjian kerjasama penerapan aplikasi e-Berpadu. (Istimewa)

Berita Lebak– Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Lebak sepakat untuk menerapkan aplikasi e- Berpadu atau elektronik berkas pidana terpadu.

Senin, 30 Januari 2023 Pemerintah Daerah, Polres Lebak, Kejaksaan Negeri Lebak, dan Pengadilan Negeri Rangkasbitung sepakat untuk segera menerapkan aplikasi yang digagas Mahkamah Agung tersebut.

Diketahui, E-Berpadu merupakan aplikasi yang membantu terciptanya kecepatan dan ketepatan dalam penyelesaian perkara pidana dengan mengintegrasikan berkas pidana antar-Penegak Hukum.

Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya menyambut baik program aplikasi e-Berpadu sebagai upaya mewujudkan digitalisasi administrasi perkara pidana dan memangkas prosedur birokrasi sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan perkara pidana dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang prima.

“Kehadiran e-Berpadu ini sejalan dengan resolusi Pemda Lebak 2023 ‘Go Digital’ dengan begitu penyelenggaraan pemerintahan diharapkan dapat akuntabel, efektif, dan efisien, serta dapat mewujudkan pelayanan publik yang lebih prima,”kata Iti dalam siaran pers yang diterima Bantenhits.

“Seluruh aparat penegak hukum dapat bersinergi sehingga data administrasi penanganan berkas perkara tindak pidana dapat terintegrasi yang akhirnya akan memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat,”tambah ketua DPD Demokrat Banten ini.

Ketua PN Rangkasbitung, Iriaty Khairul Ummah mengatakan aplikasi e-Berpadu merupakan wujud dari upaya peradilan modern dimana dokumen berkas perkara pidana hanya perlu diajukan secara digital dan masyarakat pun bisa melihat hasil akhir dari sebuah perkara.

“Inovasi yang diluncurkan Mahkamah Agung ini mempermudah pengajuan berkas perkara dalam bentuk digital sehingga teman-teman yang berada di wilayah yang jauh pun dapat menghemat waktu dan biaya,”tandasnya.

“Semoga kita semua dapat mengimplementasikan aplikasi ini secepatnya sesuai dengan target yang telah kita tetapkan,”sambung dia.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Authors

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...

Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang Gelontorkan Bantuan Mesin Kapal hingga Alat Tangkap Ikan untuk Nelayan

Berita Tangerang - Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang menggelontorkan bantuan...

Mad Romli Diberi Keleluasaan Partai Golkar untuk Tentukan Pendamping

Berita Tangerang - Calon Bupati Tangerang 2024-2029, Mad Romli...