Pekerja yang Alami Kecelakaan atau Sakit Akibat Kerja Kini Bisa Ditangani Langsung di RSUD Kota Tangerang

Date:

Pekerja yang alami kecelakaan atau sakit akibat kerja kini bisa ditangani langsung di RSUD Kota Tangerang.(FOTO: tangerangkota.go.id)

Berita Kota Tangerang – Kabar baik untuk para pekerja di Kota Tangerang. Kini, pekerja yang alami kecelakaan atau sakit akibat kerja, bisa langsung ditangani di Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Kota Tangerang. Syaratnya hanya cukup memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Program tersebut merupakan kolaborasi RSUD Kota Tangerang dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka meningkatkan layanan kepada masyarakat Kota Tangerang.

Direktur Utama RSUD Kota Tangerang, dr. O. U. Taty Damayanti mengatakan, layanan ini dapat digunakan apabila pekerja mengalami kecelakaan saat menuju tempat kerja dari rumah atau sebaliknya dan juga untuk pekerja yang mengalami kecelakaan atau sakit akibat kerja.

“Jadi, ketika pekerja berangkat menuju kantor atau dari kantor menuju rumah atau sebaliknya mengalami kecelakaan, dapat dicover dengan program ini. Tentunya juga, untuk yang mengalami kecelakaan saat bekerja atau sakit akibat kerja tersebut,” jelas Taty melalui keterangan resmi.

“Contoh, mereka yang bekerja di pabrik dan mengalami gangguan pernapasan, atau yang bekerja di pabrik kimia mengalami gangguan gatal-gatal pada kulit. Tetapi, harus ada klarifikasi atau konfirmasi dari perusahaan tersebut apakah benar itu penyakit akibat kerja,” sambungnya.

Ia melanjutkan, untuk persyaratan yang dibutuhkan paling utama adalah memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, pasien akan dikonfirmasi terlebih dulu status pekerjaan atau perusahaannya.

“Paling utama adalah pasien memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu, kami akan menginformasi kepada HRD perusahaan pasien tersebut apakah benar yang bersangkutan adalah pegawai di perusahaan tersebut. Setelah valid, kami akan lakukan tindakan,” lanjutnya.

dr. Taty juga menambahkan, selain sakit secara fisik, sakit akibat kerja yang mengganggu kejiwaan juga dapat ditangani dengan melewati proses pemeriksaan dengan dokter spesialis jiwa.

“Jika orang bekerja di tempat yang bising, selain mengganggu pendengaran juga dapat mengakibatkan gangguan kecemasan. Layanan ini dapat digunakan, tetapi akan ada proses pemeriksaan dengan dokter spesialis jiwa dan harus dipastikan gangguan ini memang benar dari tempat pasien bekerja,” tambahnya.

Untuk informasi lebih lengkap terkait program penanganan akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang dimiliki RSUD Kota Tangerang, dapat menghubungi WhatsApp Humas RSUD Kota Tangerang di nomor 08119232421 atau melalui surel humas.rsudkotatng@gmail.com.

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Kabupaten Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Wali Kota Tangerang Sehari Akan Bertugas 20 Mei 2024

Berita Tangerang - Wali Kota Tangerang terpilih akan segera...

‘Jalur-jalur Khusus’ Pengaduan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kota Tangerang

Berita Tangerang - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas...