Curi Honda Scoopy Milik Galang Rambu Anarki, Empat Pencuri Ini Heran Polisi Bisa Tahu Tempat Mereka Sembunyi

Date:

Empat pencuri motor yang ditangkap di Kampung Bitung, Desa Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.(BantenHits.com/ Hendra Wibisana/ Istimewa)

Berita Kota Tangerang – Empat kawanan pencuri motor di Kota Tangerang kaget bukan kepalang saat tempat persembunyian mereka di Kampung Bitung RT 004 RW 03, Kelurahan Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, digerebek jajaran Polsekta Cipondoh.

Mereka tak sadar, motor Honda Scoopy milik Galang Rambu Anarki (30) yang mereka curi di Jalan Irigasi Sipon, Gang H. Amit, RT 04 RW 04, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, pada Sabtu, 18 Februari 2023 dipasangi alat Global Positioning System alias GPS.

Melalui signal GPS yang dipancarkan sepeda motor korban, polisi memiliki petunjuk penting hingga akhirnya membekuk para pelaku di kamar kontrakan.

Barang bukti motor curian yang disita dari empat pencuri motor yang ditangkap di Kampung Bitung, Desa Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.(BantenHits.com/ Hendra Wibisana/Istimewa)

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho mengatakan, penangkapan ke empat pelaku tersebut berdasarkan tindak lanjut laporan polisi yang dibuat korban Galang Rambu Anarki.

Keempat tersangka yang diamankan petugas berinisial DL (33), FA (36), H (30) dan K (26). Mereka berhasil ditangkap di Kampung Bitung, RT 004 RW 03, Kelurahan Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

“Penangkapan 4 tersangka ditangkap di rumah kontrakan yang dijadikan tempat persembunyian mereka,” terang Zain, Senin, 20 Februari 2023.

“Berdasarkan laporan korban, anggota langsung melakukan penyelidikan di TKP dan mendapatkan petunjuk GPS yang dipasang di Honda Scoopy korban. Berdasarkan petunjuk GPS tersebut bahwa motor berada di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang,” terangnya.

Dari lokasi persembunyian para tersangka tesebut, petugas berhasil mendapatkan tiga barang bukti kendaraan jenis matic lainnya yang diduga hasil curian.

“Para tersangka dan Barang Bukti dibawa dan diamankan di Polsek Cipondoh guna Penyelidikan lebih lanjut, mereka disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana,” jelas Zain.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...