Berita Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR RI telah menerima laporan resmi terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan BY, anggota DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kepada isteri keduanya, Senin, 22 Mei 2023.
Wakil Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam mengatakan, setelah melakukan pengecekan terkait informasi tersebut, MKD akan melakukan verifikasi apakah laporan tersebut lengkap atau tidak.
“Jika pelaporan itu lengkap, MKD akan memanggil BY terduga yang melakukan KDRT tersebut,” kata Nazaruddin dilansir RCTI+, jaringan BantenHits.com.
“Kita harus tahu dulu benar enggak laporannya, kita punya waktu dua hari langsung kita panggil, pelapornya dulu yang kita klarifikasi bener enggak, baru terlapornya nanti,” pungkasnya.
Respons Cepat PKS
Selain diduga melakukan penganiayaan, BY diduga kerap memaksa istri keduanya itu untuk melakukan hubungan seksual tak wajar, sehingga membuat korban mengalami sakit dan pendarahan.
DPP PKS merespons cepat laporan publik terkait dugaan pelanggaran disiplin yang diduga dilakukan BY. Ketua DPP PKS Bidang Humas, Ahmad Mabruri menyatakan, pihaknya membenarkan menerima laporan terkait dugaan KDRT.
“Kasus ini masalah pribadi BY dan bukan masalah partai,” kata Mabruri kepada wartawan, Senin, 22 Mei 2023.
Mabruri menjelaskan, pihaknya melakukan penyelidikan internal terkait dugaan pelanggaran disiplin. Bahkan, BY juga sudah menandatangani surat pengunduran diri sebagai Anggota DPR RI.
Mabruri menegaskan PKS tidak menoleransi pelanggaran disiplin partai baik berupa dugaan pelanggaran etika maupun hukum.
“DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dillakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPRRI,” tegas Mabruri.
Sumber: RCTI+