Berita Jakarta – Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan M, seorang petugas Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Rutan KPK akhirnya berujung pada pemecatan M.
Dalam kasusnya itu, M disebut telah memaksa istri tahanan korupsi melakukan video call tak senonoh lewat WhatsApp dengan meminta menunjukkan bagian tubuh yang sensitif. Tak hanya itu, M juga disebut pernah mengajak istri tahanan menginap di hotel.
“Ya benar, yang bersangkutan sudah diberhentikan oleh KPK,” kata anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris, Senin malam, 11 September 2023 dilansir Suara.com, jaringan BantenHits.com.
Pemecatan M dari KPK sebagai tindak lanjut hasil sidang etik yang dilakukan Dewan Pengawas KPK. Pada 12 April 2023, Dewan Pengawas KPK menyatakan M bersalah dan menjatuhkan hukuman berupa saksi sedang dengan minta maaf secara terbuka dan tidak langsung.
M merupakan petugas Rutan KPK sejak 5 Desember 2019. Ia diduga melakukan perbuatan asusila kepada istri tahanan korupsi. Dia diduga memaksa istri tahanan menunjukkan bagian tubuh sensitifnya lewat video call WhatspApp.
Terduga korban mengaku akhirnya memenuhi permintaan M, karena khawatir akan berdampak ke suaminya yang menjadi tahanan KPK. Selain itu M juga pernah mengajak terduga korban untuk menginap di hotel. Namun permintaan itu ditolak terduga korban.
Sumber: Suara.com