Berita Serang – Sedikitnya 10 rumah warga terdampak bencana di Kabupaten Serang akan segera dibangun Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman atau DPRKP Kabupaten Serang pada 2023 ini.
Saat ini, DPRKP Kabupaten Serang disebut tengah mematangkan pembahasan payung hukum untuk memastikan mekanisme pembangunan rumah untuk warga terdampak bencana itu.
“Untuk mekanisme pembangunan rumah terdampak bencana tersebut masih dalam pembahasan dengan OPD terkait,” kata
Kepala DPRKP Kabupaten Serang, Okeu Oktaviana kepada wartawan di Kabupaten Serang belum lama ini.
“Masih belum ada titik temu terkait mekanisme pembangunan rumah terdampak bencana,” sambungnya.
Okeu menjelaskan, pembahasan mekanisme pembangunan rumah terdampak bencana itu terkendala dengan masalah definisi terdampak bencana, terutama dalam menentukan penetapan status kebencanaan.
“Sebab bencana yang sering terjadi di Kabupaten Serang merupakan bencana dengan lingkup kecil. Memang definisi bencana ini bahwa harus dilakukan dulu penetapan bencana dan pasca bencana lebih dulu,” ujarnya.
Menurut Okeu, untuk penanganan di DPRKP Kabupaten Serang sebenarnya skupnya kecil. Pada saat ada Bencana puting beliung, atau kebakaran hanya terjadi pada satu atau dua rumah. Sehingga sangat tidak mungkin untuk jadi status bencana.
“Itu yang belum ada titik temu. Belum menemukan aturan hukumnya seperti apa,” bebernya.
Meski demikian, Okeu mengungkapkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepala BPBD Kabupaten Serang dan BPBD Provinsi Banten. Hasil koordinasi dengan dua lembaga itu dipastikan pembangunan rumah terdampak bencana bisa dilakukan.
Bahkan hasil kooordinasi tersebut akan segera ditindak lanjuti dengan menggelar pembahasan lanjutan bersama BPBD, Inspektorat dan bagian hukum.
“Agar bisa merealisasikan kegiatan tersebut, tentu harus ada dasar payung hukum yang menaunginya,” ungkapnya.
10 rumah terdampak bencana yang akan dibangun DPRKP Kabupaten Serang itu, terdiri lima unit rumah baru dan lima unit rehabilitas.
“Ada dua kategori yang akan mendapat bantuan rumah tersebut. Pertama rusak sedang mendapat Rp 12 juta sedangkan rusak berat mendapat Rp 40 juta berupa material dan ongkos tukang,” pungkasnya.(ADV)