Torehkan Kinerja yang Oke, Pemprov Banten Dapat Guyuran Insentif Fiskal Rp 18,3 M

Date:

Torehkan Kinerja yang baik, Pemprov Banten mendapat guyuran insentif fiskal dari pemerintah pusat sebesar Rp 18,3 M. (FOTO: bantenprov.go.id)

Berita Banten – Pemerintah pusat menggelontorkan insentif fiskal sebesar Rp 18,3 miliar untuk Pemprov Banten atas capaian kinerja yang berhasil ditorehkan.

Insentif fiskal untuk Pemprov Banten tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 350 Tahun 2023 tentang Rincian Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat pada Tahun Anggaran 2023 Menurut Provinsi/ Kabupaten/Kota.

Dalam keputusan tersebut, Pemprov Banten mendapatkan instentif fiskal untuk tiga kategori, yakni kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebesar Rp 6.899.577.000, kategori kinerja penurunan stunting sebesar Rp 5.723.149.000, dan kategori kinerja percepatan belanja daerah Rp 5.724.561.000.

Insentif fiskal adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diberikan kepada daerah berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan atau pencapaian kinerja.

Capaian itu dapat berupa tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.

Penanganan Kemiskinan Ekstrem dan Stunting

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti menyampaikan perhargaan insentif fiskal kinerja tahun berjalan kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat dari Kemenku RI tersebut merupakan sebuah hasil kinerja semua pihak.

“Tentunya ini merupakan kerja bersama semua pihak yang mendukung kinerja Pemprov Banten,” ungkap Rina Dewiyanti, Jumat, 6 Oktober 2023 dikutip BantenHits.com dari laman bantenprov.go.id.

Rina menjelaskan, dana insentif dari pemerintah pusat tersebut akan masuk dalam APBD Perubahan Provinsi Banten TA 2023.

“Insentif ini mandatory yang harus kita sesuaikan dari sisi pendapatan dan belanjanya serta diakomodir pada perubahan APBD 2023. Penyesuaian akan dilakukan pasca evaluasi Kemendagri ditetapkan,” jelasnya.

Menurut Rina, dana insentif yang didapatkan oleh Pemprov Banten tersebut akan digunakan untuk penanganan kemiskinan ekstrem dan stunting.

“Sesuai dengan KMK Nomor 350 Tahun 2023 untuk penanganan kemiskinan ekstrem dan stunting,” tandasnya.

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Wali Kota Tangerang Sehari Akan Bertugas 20 Mei 2024

Berita Tangerang - Wali Kota Tangerang terpilih akan segera...

‘Jalur-jalur Khusus’ Pengaduan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kota Tangerang

Berita Tangerang - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...