Polisi Cerdik! Gara-gara Lihat Pengarit Rumput Pembunuhan Gadis Muda oleh Kakak Ipar yang Hendak Memperkosanya Terungkap!

Date:

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Syamsul Bahri  saat menggelar ekspos pengungkapan kasus pembunuhan gadis muda oleh kakak ipar yang hendak memperkosanya. (BantenHits.com/Iyus Lesmana)

Berita Cilegon – Jajaran Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Desa Wanakerta, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang dengan korban seorang gadis muda berinisial R (21). Pelakunya Nasrudin (34), kakak ipar korban yang saat kejadian hendak memperkosa korban.

Ketuk Pintu Belakang

Aksi keji yang dilakukan pelaku kepada korban berawal saat pelaku hendak melakukan percobaan pemerkosaan kepada korban di rumah korban, Selasa pagi 12 Desember 2023 sekira pukul 08.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Syamsul Bahri menceritakan, kejadian itu berawal saat pelaku mendatangi rumah korban dengan modus meminta uang untuk membeli bensin sebesar Rp 20 ribu.

“Pelaku mengetuk pintu belakang rumah korban dan dibuka oleh korban. Kemudian pelaku meminta uang untuk membeli bensin sebesar 20 ribu rupiah. Korban menjawab tidak punya uang, tapi pelaku mengikuti korban ke dalam kamar korban dan langsung memegang-megang korban untuk mengajak korban bersetubuh,” ujarnya, Kamis, 14 Desember 2023.

Syamsul menjelaskan, korban yang tidak terima dengan perlakuan pelaku, lantas melakukan penolakan dengan memberontak dan sempat mencakar leher korban serta berteriak meminta pertolongan.

“Korban tidak mau dan sempat mencakar pelaku dan berteriak, sehingga pelaku panik pada saat itu dan pelaku melakukan pemukulan sebanyak dua kali sehingga korban jatuh ke lantai kamar korban,” ujarnya.

“Pada saat korban jatuh, pelaku melakukan penyekikan sambil mencium korban dan karena posisi korban masih hidup, pelaku memukul perut korban sebanyak dua kali. Korban belum sempat diperkosa,” sambung Syamsul.

Tak berhenti sampai di situ, setelah dipukul pelaku kembali mencekik korban sehingga tidak bernapas dan meninggal dunia.

“Untuk motif pelaku inisial N itu suka terhadap korban dan ingin mensetubuhi. Karena korban tidak mau, maka pelaku melakukan pembunuhan,” ucap Syamsul.

Cek TKP

Syamsul menjelaskan, jajarannya mengetahui kasus tersebut setelah mendapatkan laporan dari warga. Mendapat laporan kejadian tersebut, polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Penangkapan terhadap pelaku tersebut, lanjut Syamsul, dilakukan usai polisi melakukan pemeriksaan dan melihat tanda-tanda mencurigakan saat melakukan penyelidikan di lokasi.

“Pada saat (polisi olah TKKP) itu pelaku posisinya lagi mengarit di rumah korban. Kebetulan rumah pelaku ini berdampingan dengan rumah korban. Dia pura-pura ngarit dan balik ke rumah. Kita interogasi dan terlihat panik dan pada saat itu juga dia mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Sementara itu, Nasrudin sebagai pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah memiliki niat mengajak bersetubuh adik iparnya tersebut dua hari sebelum kejadian.

“Dua hari (berniat mengajak bersetubuh dengan korban-red),” tandasnya.

Oleh karena itu, ia sempat mengambil libur dari pekerjaannya sebagai cleaning service. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Kabupaten Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Wali Kota Tangerang Sehari Akan Bertugas 20 Mei 2024

Berita Tangerang - Wali Kota Tangerang terpilih akan segera...

‘Jalur-jalur Khusus’ Pengaduan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kota Tangerang

Berita Tangerang - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas...