4,9 Ha Lahan RSUD Tigaraksa yang Dibebaskan Pemkab Tangerang Dimiliki Sembilan Orang, Ini Nama-namanya

Date:

Peta lahan RSUD Tigaraksa. (Istimewa)

Berita Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menggelontorkan dana APBD sebesar Rp 62,4 miliar untuk pengadaan lahan RSUD Tigaraksa seluas 4,9 hektar.

Dalam dokumen yang dimiliki BantenHits.com, diketahui, lahan seluas 4,9 hektar lahan RSUD Tigaraksa yang dibebaskan itu terdiri dari 18 buku sertifikat hak milik, 3 buah akta jual beli dan 4 buku akta pelepasan hak prioritas.

Bidang tanah diketahui dibebaskan dari sembilan pemilik yakni Tjia Welly Suciadi, Irene Sunarsa, Hj Kaldah, Heru Ibnu Fath, Hamdani, Serliviasih, S.pd; Rizkia Nurul Fajar, S.STP, M. Si; Hj. Rahayu Indah Yati, BSC; dan Asep Setiawan.

Dibebaskan Empat Tahap

Seperti diberitakan sebelumnya, pembebasan lahan RSUD Tigaraksa dilakukan empat tahap. Pembayaran pertama dilakukan pada 13 Mei 2020, dimana luas tanah yang dibebaskan 5.844 meter persegi dengan nilai Rp 7.998.945.000.

Kemudian secara berturut-turut Pemkab Tangerang melakukan pembebasan menggunakan APBD 2021 senilai Rp 44.999.476.00 untuk lahan seluas 36.784 meter persegi pada 16 Juni 2021.

Pembebasan berikutnya dilakukan pada 24 Desember 2021 menggunakan APBD Perubahan 2021 senilai Rp 8.315.898.000 untuk lahan seluas 6.480 meter persegi.

Pembebasan terakhir untuk lahan itu dilakukan menggunakan APBD Perubahan 2022 sebesar Rp  1.149.448.000 untuk luas lahan 765 meter persegi.

Berawal FS PT Inasa Sakha Kirana

Pengadaan lahan tersebut mulai dari hasil studi kelayakan, Feasibility Studi (FS) di Dinas Kesehatan Kabupaten yang dilakukan PT Inasa Sakha Kirana pada Juli 2019.

Hasil FS PT Inasa Sakha Kirana menyebutkan lokasi yang potensial untuk dijadikan RSUD Tigaraksa berada di Kelurahan Tigaraksa dan Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

“Analisis yang dilakukan adalah dengan melihat skoring meliputi aspek fisik, tapak, aksesibilitas, kesesuaian terhadap tata ruang, dan dukungan infrastruktur. Hasil skornya adalah 243 dengan kriteria sangat layak untuk dikembangkan menjadi rumah sakit,” tulis dokumen tersebut.

Menindaklanjuti hasil FS PT Inasa Sakha Kirana tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid pada tanggal 24 Januari 2020 menyampaikan surat bernomor 027/342-DPPP yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang perihal permohonan sebagai pendampingan atau fasilitator hukum kegiatan pengadaan tanah tahun anggaran 2020.

Kejari Kabupaten Tangerang menjawab surat dari Sekda Kabupaten Tangerang tersebut melalui surat bernomor PRINT-172/M.6.12/Gph.2/01/2020 tanggal 30 Januari 2020 perihal surat perintah untuk melaksanakan pendampingan hukum.

Tak hanya ke Kejari Kabupaten Tangerang, surat serupa juga dikirimkan Moch. Maesyal Rasyid ke Polres Kota Tangerang. Tercatat ada dua surat yang diterbitkan Pemkab Tangerang melalui Sekda Kabupaten Tangerang ke Polres Kota Tangerang.

Surat pertama diterbitkan 3 Januari 2020 dengan nomor 027/028-DPPP. Kemudian surat berikutnya diterbitkan pada 24 Januari 2020 bernomor 027/342-DPPP.

Pada 24 Februari 2020 sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait melakukan survei ke lokasi yang ditunjuk berdasarkan hasil FS PT Inasa Sakha. Dilanjutkan kemudian dengan melaksanakan ekspos dan sosialisasi pembebasan lahan pada 23 Maret 2020.

Tanggal 8 April 2020 Pemkab Tangerang menggelar musyawarah dengan para pemilik tanah untuk menemukan bentuk dan besarnya nilai ganti rugi dengan melibatkan lembaga independen dalam hal ini Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Dalam rapat tersebut disebutkan, para pemilik tanah setuju dan sepakat dengan besarnya harga ganti kerugian tanah sesuai dengan hasil penilaian dari KJPP.

Pada 13 April 2020 dilakukan pengukuran tanah oleh surveyor berlisensi nomor 2-0268-19 atas nama Ajat Sudrajat yang menjabat Asisten Surveyor Kadastral.

Barulah kemudian pada 13 Mei 2020 dilakukan pembayaran ganti kerugian tanah untuk tahap pertama.

BantenHits.com sudah mencoba mengonfirmasi temuan tersebut kepada Moch. Maesyal Rasyid melalui staf protokoler pimpinan sejak Sabtu pagi, 15 Juni 2024 jam 08.00 WIB. Namun hingga berita ini dipublikasikan, upaya konfirmasi BantenHits.com belum direspons.

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

    View all posts

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dear Warga Banten, Ubahlah Mindset! Kalian Adalah Jawara-jawara Berdaya Saing di Bidang Masing-masing!

Berita Tangerang - Provinsi Banten memiliki daya saing yang...

Ayo Manfaatkan! Kuota Kursi untuk SD Negeri di Kota Tangerang Masih Tersedia 5.327

Berita Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang menyampaikan kabar baik...

50 Saksi Diperiksa Kejari terkait Dugaan Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa

Berita Tangerang - Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Tangerang...