Tangerang- Petugas gabungan Polisi dan Satpol PP Kota Tangerang tumpah ruah di Kelurahan Jurmudi Lama RT 001 RW 01, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Selasa, 1 September 2020.
Mereka mengawal proses eksekusi 27 bidang lahan dan rumah warga di Kelurahan Jurmudi. Sempat terjadi aksi saling dorong dan adu pukul.
Bayaknya personil petugas kepolisian dan petugas Satpol PP membuat warga harus menyerah dan pasrah. Petugas pun langsung mengosongkan dengan mengangkut barang barang milik warga.
Isak tangis mewarnai porses eksekusi rumah dan lahan yang menurut warga belum dibayarakan oleh pihak terkait.
“Pada jahat semuanya! Kita gak ada yang nolong rakyat kecil. Rumah belum di bayar udah dikosongin. Kita bukanya ngelawan pemerintah kita cuma minta keadilan atas hak kita. Mana sila kelimanya?,” Ungkap Titin yang membereskan barang-barangnya sambil menangis.
Sementara Juru sita Pengadilan Negeri Tangerang Ausri mengatakan, Pengosongan lahan milik kementrian PUPR sebayak 27 objek dan 6000 meter lahan harus segera dikosongkan.
“Penolakan warga atas eksekusi ini karena adanya perselisihan harga ganti rugi dari tim Apresial.untuk uang ganti rugi sebesar 2,6 juta perimeter sudah dititipkan di PN Tangerang atau melalui Konsinyasi,” jelasnya.
Editor: Fariz Abdullah