Komunitas Motor KLX di Lebak ‘Dikerjain’ Polisi: Dorong Motor dari Alun-alun hingga Polsek Rangkasbitung

Date:

Para pemilik motor KLX dan lainnya saat mendorong motor kesayangannya dari Alun-alun hingga Polsek Rangkasbitung karena memakai knalpot brong. (Istimewa)

Lebak- Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lebak memberikan sanksi kepada komunitas Motor KLX , Sabtu, 1 Mei 2021 malam. Ya, mereka harus mendorong motor kesayangannya dari Alun-alun Rangkasbitung hingga Polsek Rangkasbitung.

Sanksi itu diberikan lantaran motor KLX yang mereka miliki menggunakan knalpot brong atau racing.

“Ada 10 yang diamankan. Kita berikan sanksi berupa tindakan fisik (mendorong motor), penilangan dan mencopot knalpot brong untuk diganti dengan knalpot standar nya,” Kata Kasatlantas Polres Lebak, AKP Tiwi Afrina kepada BantenHits, Minggu, 2 Mei 2021.

Menurut Tiwi, petugas yang tengah melakukan patroli gabungan memergoki mereka tengah asik Kongkow dan menderetkan motor-motor kesayangannya di Alun-alun Rangkasbitung.

“Sekitar pukul 23.30 WIB ada patroli gabungan, kita pergoki ternyata motor mereka menggunakan knalpot brong,”katanya.

“Kita harap para pengendara dapat mematuhi rambu-rambu lalulintas, berkendara dengan baik dan benar dan tidak menggunakan knalpot brong yang dapat meresahkan warga,”imbuh polisi berparas cantik ini.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Kabupaten Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Wali Kota Tangerang Sehari Akan Bertugas 20 Mei 2024

Berita Tangerang - Wali Kota Tangerang terpilih akan segera...

‘Jalur-jalur Khusus’ Pengaduan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kota Tangerang

Berita Tangerang - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas...