Terbongkar Lewat OTT; Mahasiswa Lebak Cap BPN Badan Pungli Nasional

Date:

Mahasiswa HMI-MPO Lebak saat unjuk rasa di depam kantor BPN Lebak. (Istimewa)

Lebak- Dua pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak ditetapkan tersangka kasus pungutan liar (Pungli) pembuatan sertifikat hak milik (SHM).

Ya, keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Ditreskrimsus Polda Banten saat akan bertransaksi.

Mereka meminta duit lebih kepada pemilik tanah yang hendak membuat SHM. Nilainya Rp2 ribu per meter.

Menanggapi hal tersebut Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) Cabang Lebak mendukung penuh tindakan tegas yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Banten.

Dukungan itu, menurut mereka layak disuarakan lantaran di BPN sendiri sarat akan pungutan liar (Pungli).

Alhasil, mahasiswa yang dikomandoi Habibullah ini mengecap BPN sebagai Badan Pungli Nasional.

“Banyak sekali laporan yang kami terima dari masyarakat, mereka telah mengeluarkan uang namun Sertifikat Hak Milik itu belum ada aja, dengan alasan ada biaya prosedur lain yang harus dibayar oleh masyarakat,”kata Habibullah saat unjuk rasa di Kantor BPN Lebak, Jumat, 19 November 2021.

Menurut Habibullah, saat masih di kantor desa saja masyarakat m sudah harus mengeluarkan biaya. Padahal, SHM sendiri diterbitkan Oleh ART/BPN Kabupaten Lebak bukan oleh para pegawai Desa.

“Secara tidak langsung banyak sekali pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh para oknum pegawai ART/BPN Lebak saat pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM),”tuturnya.

Kata Habibullah, pihaknya mendesak agar kinerja pegawai BPN Lebak dievaluasi.

“Harus ada transparansi digitalisasi,”tandasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Disnakertrans Kabupaten Serang Akan Gelar Bursa Kerja Khusus

Berita Serang – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau...

Harga Beras hingga Cabai Rawit di Banten Stabil, Ini Rahasianya!

Berita Banten - Harga 20 komoditi pokok di Banten...