Serang – Artis kontroversial Nikita Mirzani yang tersangkut kasus pencemaran nama baik, kembali mendatangi Polresta Serang Kota untuk menjalani wajib lapor, Senin 1 Agustus 2022.
Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri mengatakan, Nikita Mirzani menjalani wajib lapor di penyidik selama 15 menit. Dia datang sekitar jam 10.00 WIB.
Wartawan BantenHits.com, Mahyadi melaporkan, Nikita mendatangi Pokresta Serang didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
“Sekitar 15 menit didampingi oleh kuasa hukum ketemu penyidik langsung tanda tangan langsung pulang,” ujar Iwan kepada awak media.
Sementara itu Nikita Mirzani mengaku datangi Polresta Serang Kota dalam keadaan sakit usai menjalani operasi di bagian dalam tubuhnya.
Bahkan, Nikita juga menyebutkan untuk mengurangi rasa sakit bekas operasinya itu dia harus menggunakan morfin. Tentunya morfin yang digunakan Nikita merupakan rekomendasi medis.
“Wajib lapor aja. (Ini lagi) sakit. Bener dong masa sakit pura-pura. Kemarin itu habis operasi di bagian dalam. Sekarang lagi masa penyembuhan dulu karena jahitan belum kering. Ini aja masih dikasih morfine buat ngurangin rasa sakit habis operasi,” tuturnya.
Nikita Mirzani akan kembali melakukan wajib laporan kepada penyidikan Polresta Serang Kota pada pekan depan.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana