Ringkus Komplotan Curanmor, Polres Cilegon Amankan 17 Sepeda Motor

Date:

Banten Hits – Kompolotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap Satreskrim Polres Cilegon. Pelaku yang berjumlah 6 orang ini merupakan kelompok Serang dan Pandeglang.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 17 unit sepeda motor berbagai jenis, BPKB, sebuah kunci motor Yamaha, STNK, dan kunci letter T.

“Kelompok Serang dan Pandeglang ini ternyata berkaitan, mereka biasa beroperasi di Cilegon. Dari catatan kami, mereka sudah beraksi di 18 titik,” ungkap Kapolres Cilegon AKBP Anwar Sunarjo, di Mapolres Cilegon, Kamis (31/3/2016).

Lima pelaku yakni Rudi Efendi (27), Hursani (21), Syaiful Bahri (25), Halufi (23), Ardian Iskandar (25) berhasil ditangkap secara bersamaan di sebuah kontrakan, di lingkungan Tegal Cabe, Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, 18 Maret 2016. Sementara, satu pelaku lainnya yakni Hendra (24) berhasil melarikan diri, hingga akhirnya juga berhasil diringkus di daerah Cibaliung, Pandeglang.

“Kelompok ini sangat piawai. Setiap orang punya peran berbeda, mulai dari memantau lokasi hingga menjadi penadah. Biasanya, kejahatan ini dilakukan pada malam hari, makanya kita imbau masyarakat lebih apalagi saat memarkir kendaraanya,” kata Anwar.

Kepolres menyebut, para pelaku merupakan residivis kambuhan yang sudah sering keluar masuk tahanan.

“Mereka ini wajah lama, kita masih buru pelaku lainnya yang sudah DPO, yakni Rd (40) warga Lampung dan Rhm (25) warga Serang,” ucapnya.

Salah seorang pelaku, Ardian mengaku, dalam komplotan tersebut ia adalah penadah. Dirinya mendapatkan motor curian melalui perantara rekannya sesama debt collector di salah satu perusahaan leasing.

“Saya cuma perantara doang. Jadi saya nawarin motor (curian) ke konsumen, alasannya mau dioper leasing,” imbuhnya.

Keenam pelaku ini harus kembali merasakan kembali dinginnya penjara. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan hukuman tujuh tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat atau Penadahan, dengan ancaman empat tahun penjara.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...