RTH di Kota Tangerang Hanya Terpenuhi 11 Persen

Date:

 

Banten Hits – Ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Tangerang hanya terpenuhi 11 persen dari 30 persen dari daerah aliran sungai seperti yang disyaratkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dari 11 persen RTH yang terpenuhi, hanya 2 persen yang bisa dioptimalkan.

Pernyataan itu disampaikan Staf Pembangunan Pemeliharaan dan Pemantauan Taman dan Hutan Kota Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Tangerang Yulianto Wibisono.

“Kota Tangerang baru memenuhi 11% dari amanat undang-undang,” kata Yulianto.

Menurutnya, ruang terbuka hijau yang sudah dapat difungsikan dengan efektif sebesar 2 persen, karena yang dapat dikategorikan sebagai ruang terbuka hijau harus memenuhi unsur ekologis, sosial, budaya, aman, dan nyaman.

“RTH yang berfungsi maksimal seperti memenuhi unsur ekologis, sosial, budaya itu baru 2 persen di Kota Tangerang. Karena kan yang namanya taman bisa juga pemakaman umum, tapi fungsi ekologis, dan lainnya belum bisa diterapkan di situ,” jelasnya.

Meski demikian, upaya pemanfaatan untuk memenuhi 30 persen ruang terbuka hijau di Kota Tangerang sesuai amanat undang-undang terus dilakukan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Tangerang.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Kabupaten Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...