Buron Empat Bulan, Pelaku Curanmor Diringkus Petugas

Date:

Banten Hits – Usai sudah pelarian AF alias Ompong (24). Setelah empat bulan menjadi buruan polisi karena kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Ompong akhirnya harus mendekam di balik jeruji besi.

Warga Kampung Kosambi, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan laporan polisi LP/614/K/V/2016/Sek. Mauk pada tanggal 28 Mei 2016 lalu.

Kapolsek Mauk, AKP Nurrohman menerangkan, Ompong beraksi di Kampung Sukadiri, Desa Patramanggala, Kecamatan Kemiri, Tangerang. Pelaku dibantu oleh dua rekannya TP dan MAF, yang sudah terlebih dahulu diringkus.

“Pelaku bersama kawannya mencuri sebuah sepeda motor Yamaha Vixion nopol B 3429 UDB,” ujar Nurrohman, Rabu (25/8/2016).

Untuk melancarkan aksinya yang dilakukan sekira pukul 17.00 WIB tersebut, Ompong yang menggunakan kunci leter T merusak kunci stang motor korban.

“Kita jerat dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” kata Kapolsek.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Kabupaten Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...