Dua Pengguna Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Cilegon di Lingkungan Desa Gerem

Date:

 

Banten Hits – Jajaran Satnarkoba Polres Cilegon berhasil membekuk dua orang tersangka pengguna sabu, masing-asing PBU (26), warga Lingkungan Sumur Jaya, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Pulo Merak dan DDS (29), warga Perumahan Citra Gading, Kelurahan Cilaku, Kecamatan Curug, Kabupaten Serang, Minggu (18/9/2016) sekira pukul 03.50 WIB.

Informasi yang berhasil dihimpun Banten Hits, kedua pengguna sabu itu ditangkap saat melakukan transaksi di parkiran sebuah penginapan di Lingkungan Desa Gerem, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon. Selain mengamankan dua tersangka, petugas juga berhasil menyita sepaket sabu beserta alat hisap.

Warga di sekitar lokasi penanagkapan yang melihat peristiwa itu mengatakan, kedua tersangka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap petugas Satnarkoba Polres Cilegon.

“Memang saya mendengar ada penangkapan. Kejadiannya Minggu dini hari. Katanya yang nangkap pihak Polres Cilegon. Coba ditanya saja,” ungkap Alex, salah seorang warga, Senin (19/9/2016).

Saat dikonfirmasi melalui telepon, Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Dedi Hermawan membenarkan adanya peristiwa penangkapan tersebut. Menurutnya, keberadaan dua pelaku itu telah lama diincar petugas karena kerap mengonsumsi sabu.

“Dua orang pelaku yang kita amankan yakni PBU dan DDS dari penangkapan yang kita lakukan hari Minggu dini hari. Kita amankan satu paket plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dan seperangkat alat alat hisap yang terbuat dari bekas botol air minuman,” ungkapnya.

Kasat menambahkan, kedua pelaku mengungkapkan saat diperiksa oleh petugas terdapat satu nama lain yang masuk dalam daftar pencarian orang. 

“Dari pengakuan DDS, sabu-sabu didapat dari EPN sebanyak dua paket dengan harga Rp 1.800.000. EPN kita tetapkan dalam daftar pencarian orang dan masih kita kejar keberadaannya,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“Ancaman kepada keduanya dikenakan hukuman lima tahun penjara,” tegasnya.(Rus)

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...

Mad Romli Diberi Keleluasaan Partai Golkar untuk Tentukan Pendamping

Berita Tangerang - Calon Bupati Tangerang 2024-2029, Mad Romli...