Banten Hits – Sebuah bangunan yang dijadikan warung di Kampung Narimbang, Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak batal dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebak, Senin (26/9/2016).
Petugas urung membongkar bangunan liar (bangli) tersebut lantaran belum melakukan musyawarah dengan pemilik bangunan yang di sisi bagian kiri terdapat sebuah banner bergambar Andika Hazrmuy, calon wakil gubernur Banten yang berpasangan dengan Wahidin Halim di Pilkada Banten 2017.
“Kita batal eksekusi karena Kasi Tibum akan terlebih dahulu memberi surat peringatan keempat kepada pemilik bangli,” kata Kasi Perda Satpol PP Lebak Mohammad Syafei, kepada awak media, Senin (26/9/2016).
Informasi yang diperoleh, surat teguran Satpol PP sudah dilayangkan sejak satu tahun lalu. Menurut Syafei, pembongkaran terhadap bangli tersebut dan sejumlah bangli lainnya di lokasi tersebut sudah diagendakan sejak lama.
“Tadinya memang mau hari ini, tapi kata Kasi Tibum tunggu dulu saja, sampai hari Kamis (29/6),” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Jatimulya Rusyadianto mengaku, pihaknya tidak mempersoalkan pembongkaran sejumlah bangli di wilayahnya. Apalagi, pemilik bangli bukan warga Jatimulya.
“Saya sudah izinkan, memang dari dulu juga sudah mendapat perintah pembongkaran. Tapi, kali ini kita coba musyawarahkan dulu agar segera dikosongkan,” jelasnya.
Dirinya mengaku, warganya kerap mengeluh dengan keberadaan bangli tersebut. Apalagi, terdapat sebuah salon yang diduga menjadi tempat prostitusi.
“Saya setuju dibongkar, tapi untuk eksekusinya itu kan ada di kewenangan masing-masing instansi,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, aktivis Front Aksi Rakyat Banten (Fakrab) Dede Yusuf menyayangkan batalnya eksekusi tersebut.
“Kenapa tidak dieksekusi?, apa Satpol PP tidak berani menegakan aturan,” tanyanya.(Nda)