Agus Pelaku Mutilasi Wanita Hamil di Cikupa Tangerang Dituntut 20 Tahun Penjara

Date:

Banten Hits – Agus alias Kusmayadi (31) terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi Nur Astikah alias Nuri di Desa Telaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, 13 April 2016 lalu dituntut 20 tahun penjara.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jaksa Penutut Umum (JPU) Fajar Said dalam surat tuntutannya menyatakan, Agus pembunuhan berencana terhadap Nur, yang tak lain kekasihnya sendiri.

Rencana Agus untuk membunuh lantaran Nur kerap meminta pertanggungjawaban terhadap kondisinya yang sudah hamil 7 bulan. Sementara, Agus sudah mempunyai seorang istri.

“Mereka sering cekcok, jadi pembunuhan ini sudah dipikirkan,” ujar Said.

Sementara itu terdakwa lainnya rekan Agus, Rifriadi Gusmandala alias Erik dinyatakan telah melanggar pasal 181 KUHP. Erik telah membantu Agus menghilangkan jejak pembunuhan dengan menghilangkan potongan tubuh Nur.

“Erik dibebaskan dari dakwaan primer tentang pembunuhan,” jelas Said.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Kabupaten Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...