Datangi PN, Prita Kecewa Salinan PK Belum Ada

Date:

Banten Hits.com – Prita Mulyasari harus kembali menelan kekecewaan, karena setelah mendatangi PN Tangerang, Kamis siang (04/04/2013), dirinya tetap saja belum bisa memperoleh salinan surat putusan bebas kasus yang pernah menjeratnya. Padahal, putusan PK itu sendiri sudah terjadi dari tujuh bulan atau September 2012 lalu.

“Lagi-lagi kesabaran saya harus diuji, seharusnya dua bulan sudah diterima surat putusan tersebut. Ini sudah tujuh bulan, ada apa ini?” katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis siang (04/04/2013).

Prita berharap, surat putusan bebas oleh MA bisa diterimanya dengan cepat. Agar tidak perlu ada lagi yang ditakutinya. “Saya hanya ingin tenang,” tuturnya.

Banten Hits.com – Prita Mulyasari harus kembali menelan kekecewaan, karena setelah mendatangi PN Tangerang, Kamis siang (04/04/2013), dirinya tetap saja belum bisa memperoleh salinan surat putusan bebas kasus yang pernah menjeratnya. Padahal, putusan PK itu sendiri sudah terjadi dari tujuh bulan atau September 2012 lalu.

“Lagi-lagi kesabaran saya harus diuji, seharusnya dua bulan sudah diterima surat putusan tersebut. Ini sudah tujuh bulan, ada apa ini?” katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis siang (04/04/2013).

Prita berharap, surat putusan bebas oleh MA bisa diterimanya dengan cepat. Agar tidak perlu ada lagi yang ditakutinya. “Saya hanya ingin tenang,” tuturnya.

Slamet Juwono, Kuasa Hukum Prita Mulyasari mengatakan dirinya baru mengetahui jika MA mengabulkan permohonan Prita bebas dari salah satu media online. “Namun tujuh bulan berlalu, surat putusan tersebut tak kunjung kami terima,” ujar Slamet Juwono, saat mendampingi Prita di Pengadilan Negari Tangerang.

Slamet mengaku, pihaknya sama sekali tidak bisa melihat hasil putusan bebasnya Prita. Padahal, pihaknya sudah mencoba menghubungi MA, dan mengakses website MA, untuk mencari tahu hasil putusan PK Prita. Hasilnya, didalam website maupun secara langsung bertemu pihak MA, Slamet tidak mendapat jawaban atau menerima surat putusan MA tersebut.

“Masa kami mengandalkan print out media online tersebut, kan itu tidak kuat dimata hukum,” ujar Slamet.

Sementara itu, Kepala PN Tangerang Ridwan Ramlie, mengaku, surat putusan bebas Prita di PK dari MA belum sampai ditangannya. “Memang sidang PKnya dilaksanakan di sini pada akhir tahun lalu, hasilnya semua diserahkan ke MA. Namun untuk surat putusan hingga hari ini belum kami terima,” ujar Ridwan.

Prita dan kuasa hukumnya mengaku, akan terus mendatangi PN Tangerang, hingga surat putusan tersebut ada di tangannya. (Rie)

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...

Mad Romli Diberi Keleluasaan Partai Golkar untuk Tentukan Pendamping

Berita Tangerang - Calon Bupati Tangerang 2024-2029, Mad Romli...