Banten Hits.com – Peredaran narkotika di Indonesia kian terbuka. Sindikatnya pun kian beragam. Mulai dari kalangan profesional sebagai sindikat narkotika, hingga kalangan narapidana dan residivis.
Nah, kali ini, sindikat narkotika internasional melancarkan aksinya dengan mengetes jalur pengiriman narkotika dari Cina menuju Indonesia. Ironisnya, pelaku yang menerima paket kiriman adalah seorang residivis yang pernah mendekam di LP Kelas 1 Tangerang sebanyak tiga kali.
Dialah Lukman Siswanto (58), lansia yang sepanjang hidupnya akrab dengan hotel prodeo Tangerang. Sepak terjang Lukman di dunia gelap narkoba sejak 1995 karena tersandung kasus ekstasi, begitu pula ditahun 2001, dan terahir di 2008.
Banten Hits.com – Peredaran narkotika di Indonesia kian terbuka. Sindikatnya pun kian beragam. Mulai dari kalangan profesional sebagai sindikat narkotika, hingga kalangan narapidana dan residivis.
Nah, kali ini, sindikat narkotika internasional melancarkan aksinya dengan mengetes jalur pengiriman narkotika dari Cina menuju Indonesia. Ironisnya, pelaku yang menerima paket kiriman adalah seorang residivis yang pernah mendekam di LP Kelas 1 Tangerang sebanyak tiga kali.
Dialah Lukman Siswanto (58), lansia yang sepanjang hidupnya akrab dengan hotel prodeo Tangerang. Sepak terjang Lukman di dunia gelap narkoba sejak 1995 karena tersandung kasus ekstasi, begitu pula ditahun 2001, dan terahir di 2008.
Kendati sudah seringkali keluar masuk bui, lukman tampak tidak pernah jera. Terbukti pada 1 April lalu, Lukman tertangkap basah menerima paket kiriman 500 gram shabu atau senilai Rp 650 juta, di Malang Jawa Timur.
Kiriman tersebut, dijelaskan Okto Iriyanto, Kepala Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta ternyata ada maksud lain. “Yaitu mengetes jalur pengiriman paket. Kalau jalur menuju Malang itu aman, ke depannya akan menjadi jalur tetap pengiriman narkoba jaringan internasional dari Cina,” jelasnya.
Namun untungnya, paket yang dikirim atas nama Mr.J asal Cina, berhasil digagalkan DJBC Jawa Timur II beserta KPPBC tipe madya Cukai Malang, Jawa Timur.
“Untuk selanjutnya, pelaku terancam kurungan penjara 15 hingga 20 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar,” kata Okto. (Rie)