Banten Hits – Dua belas unit mobil diamankan Polresta Tangerang setelah berhasil menangkap P alias F (31) tersangka penggelapan mobil rental, di Kampung Pule Warung Seri, Desa Karang Setia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jabar, Sabtu (15/12/2016) lalu.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Asep Edi Suheri, Selasa (20/12) mengatakan, terungkapnya penggelapan yang dilakukan P setelah salah seorang pemilik mobil bernama Mohamad Awaludin melapor.
Dari laporan dan mengantongi identitas tersangka, petugas langsung melakukan pencarian hingga ke wilayah Jawa Barat. Polisi meringkus P di kediamannya di Bekasi.
“Setelah menangkap pelaku, kita kembangkan dan berhasil mendapatkan barang bukti berupa 12 unit mobil yang digelapkan pelaku,” ungkap Edi.
Pelaku berpura-pura menyewa mobil rental untuk digunakan sebagai kendaraan operasional partai politik. Namun, mobil-mobil yang disewa pelaku justru malah digadaikan.
“Awalnya pelaku nyewa untuk bisnis tapi setelah itu belasan mobil itu malah digadaikan,” kata Edi.
Polisi menjerat P dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(Nda)