Banten Hits – Dua bidang tanah milik warga di Kelurahan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang untuk pembangunan Runway 3 Bandara Soekarno-Hatta, dibebaskan dan dibayarkan ganti ruginya oleh PT Angkasa Pura (AP) II, Kamis (29/12/2016).
Dua bidang tanah tersebut merupakan milik Aspa bin Kedung dengan nilai ganti kerugian sebesar Rp1.168.870.389 dan Mursiah dengan nilai Rp1.645.616.879.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang, Badrus Salim mengatakan, ada 8 warga pemilik lahan yang akan dibebaskan. Namun, karena pemberkasan yang belum lengkap proses pembayaran belum bisa dilakukan.
“Memang yang lain masih ada masalah dengan berkasnya, lalu juga ada yang tidak hadir waktu pengumuman harga, sehingga yang memungkinkan baru 2,” kata Badrus.
Ketua pembebasan lahan Runway 3 Bandara Soekarno-Hatta, Bambang Sunarso mengungkapkan, terdapat 123 bidang tanah di Kota Tangerang yang harus dibebaskan. Selain di Selapajang Jaya, tanah lainnya berada di Kelurahan/Kecamatan Benda.
“Di Selapajang Jaya terdapat 91 bidang,” ujarnya.
Pihaknya optimis, seluruh tanah bisa dibebaskan pada 5 Februari 2017 mendatang.
“Semoga prosesnya cepat, aman dan membuat kebahagiaan bagi kita semua,” harapnya.(Nda)