Masyarakat Membludak di Samsat Lebak, Polisi: Sosialisasi Kenaikan PNPB Maksimal

Date:

Banten Hits – Satu hari jelang kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), Kantor Samsat Lebak di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Rangkasbitung dipadati masyarakat yang akan mengurus administrasi kendaraan bermotor.

“Besok kan udah naik, mahal bayarnya soalnya sampai 100 persen naiknya,” kata Ade salah seorang warga, Kamis (5/1/2017).

Kasat Lantas Polres Lebak, AKP Roby Heri Saputra menjelaskan, kenaikan PNPB bagi seluruh kelengkapan surat-surat administasi kepemilikan kendaraan merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah PP No. 60 tahun 2016 tentang PNPB.

ROby mengaku, pihaknya telah semaksimal mungkin mensosialisasika kepada masyarakat melalui berbagai cara.

“Sosialisasi semaksimal mungkin kita lakukan agar masyarakat mengetahui secara rinci kenaikan tersebut,” kata Roby.

Kenaikan PNBP dilatarbelakangi oleh melonjaknya harga kertas dipasaran, sehingga pemerintah menaikan biaya PNBP. Berdasarkan PP No. 60 tahun 2016, beberapa item kepengurusan kelengkapan surat-surat di lingkungan kepolisian yang mengalami kenaikan adalah pengujian SIM, penerbitan perpanjangan SIM, penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi, penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor, pengesahan surat tanda nomor kendaraan bermotor, penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor, penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor, penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor.

“Dan masih banyak lagi item surat-surat yang tertuang,” ujarnya.

Kepala Unit Regident, Robby Rachman mengatakan, kenaikan PNBP akan berpengaruh kepada naiknya pendapatan dari tarif pengurusan dokumen kepemilikan kendaraan, dimana pada tahun 2016 pemasukan kepada kas negara dari bidang PNBP dilingkungan Polres Lebak sekitar Rp 7,3 Milyar. Hal ini akan menaikkan pula pemasukan kepada kas negara dari bidang tersebut pada akhir tahun 2017 nanti.

“Meski begitu, kami tidak diberikan target atau membebankan target kepada para petugas. Kan pemasukan tersebut tergantung dari masyarakat yang mengurus dokumen kendaraannya,” jelasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...

Mad Romli Diberi Keleluasaan Partai Golkar untuk Tentukan Pendamping

Berita Tangerang - Calon Bupati Tangerang 2024-2029, Mad Romli...