Arist Merdeka Sirait Sebut Pornografi Kejahatan Luar Biasa

Date:

Tangerang – Pornografi dinilai sebagai salah satu kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Hal tersebut dikatakan Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.

 

“Kasus pornografi masuk ke dalam kategori kejahatan luar biasa, artinya sama bahayanya dengan narkoba,” kata Arist di Tangerang, Jumat (10/2/2017).

Lantaran menjadi kejahatan luar biasa, Arist mengatakan, penanganan kasus kejahatan sosial yang juga kerap menimpa pada anak sebagai suatu kekerasan seksual perlu mendapat perhatian dari orangtua dan lingkungan di mana anak lahir dan tumbuh berkembang.

“Pengawasan orangtua dan masyarakat sangat penting untuk mencegah timbulnya korban dengan cermat mengawasi berbagai potensi terjadinya kejahatan tersebut,” terang Arist.

Tak kalah penting menurut Arist adalah pemahaman kepada anak dan menciptakan kondisi lingkungan yang aman bagi anak.

“Fasilitasi mereka (anak-anak) dengan berbagai informasi pengetahuan untuk membekali diri mereka dari ancaman kejahatan ini,” pesan Arist.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Kabupaten Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...