Tiga Perda Kabupaten Tangerang Dicabut

Date:

Tangerang – Sebanyak tiga peraturan daerah (perda) yang ada di Kabupaten Tangerang dicabut, Kamis (16/2/2017).

 

Ini sesuai keputusan dari gubernur Banten tahun 2016. Dalam sidang paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang.

Tiga perda yang dicabut adalah peraturan daerah  nomor 2 Tahun 2011 tentang retribusi penggantian biaya cetak Ktp dan akta pencatatan sipil, perda nomor 3 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pertambangan wilayah laut dan perda nomor 8 tahun 2014 tentang air tanah.

“Pencabutan tersebut berdasrkan Keputusan Gubernur Banten tahun 2016,” jelas Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.

Zaki menjelaskan, keputusan tersebut mengenai pembatalan perda tentang retribusi penggantian biaya cetak Ktp dan akta pencatatan sipil, penghapusan perda penyelenggaraan pertambangan wilayah laut, dan kewenangan mengenai air tanah.

“Setiap pemungutan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya, serta pertambangan laut dan air tanah merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (pemprov),” jelasnya.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...