Polisi Tangkap Pengedar Narkoba, 2,7 Kilogram Ganja Diamankan

Date:

Tangerang – Seorang pengedar sekaligus kurir narkoba bernama Aditya Prasetya (22), ditangkap satuan narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Polisi mengamankan 2,7 kilogram ganja dan 16 gram sabu siap edar.

 

Pelaku ditangkap di Jalan Maulana Hasanudin RT 02/03, Kelurahan Poris Jaya, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, Senin (13/2/2017).

“petugas sudah membuntuti pelaku di daerah Poris karena memang dia sering mengedarkan narkotika jenis shabu didaerah itu,  didapati 2,7 kilogram narkoba berjenis ganja dan 16 gram sabu,” ungkap Kasubag Humas Polres Tangsel, AKP Mansuri, Jum’at (16/2/2017).

Mansuri memngatakan, dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisal MN alias Bokap. Narkoba tersebut rencanya akan diberikan kepada pemesan.

“Renacana akan diberikan kepada orang yang sudah memesan atas perintah Bokap, dari hasil penjualan itu pelaku mendapatkan uang Rp 2 juta dengan syarat apabila semua narkoba i sudah diserahkan kepada pemesananya,” jelasnya.

Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Tangerang Selatan guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Kabupaten Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...