Lebak – Sebuah lapak judi di Desa Ciakar, Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak digerebek polisi, Senin (20/2/2017).
“Pukul 12.00 WIB kita terima laporan bahwa di salah satu saung dekat kandang ayam ada perjudian. Tim langsung bergerak ke lokasi,” kata Kanit Reskrim Polsek Gunungkencana, Ipda Thamrin saat dihubungi Banten Hits, Selasa (21/2).
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial S dan I. Keduanya diketahui merupakan mantan kepala desa (kades).
“Kita serahkan langsung ke Polres Lebak. Tetapi, hasilnya kurang bukti jadi tidak ditahan. Salah satu orang lainnya melarikan diri diduga dia membawa alat bukti,” terang Thamrin.
Meski tidak ditahan, (S) mantan Kades Ciakar dan (I) mantan Kades Parakan Lima Cirinten membuat surat pernyataan disaksikan tokoh masyarakat.
“Jadinya sanksi sosial dengan membuat surat pernyataan agar tidak lagi ada judi di wilayah tersebut dengan disaksikan semua pihak, kita terus berupaya agar tindak pidana di wilayah Gunungkencana bisa diminimalisir,” jelasnya.(Zie)