Pemerintah Resmi Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia

Date:

Jakarta – Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dibubarkan pemerintah. HTI dibubarkan setelah Direktorat Jenderal Administrsai Hukum Umum Kemenkumham mencabut badan hukum HTI.

Dilansir dari kompas.com, pencabutan badan hukum dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 mengubah UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.

“Maka dengan mengacu pada ketentuan Perppu tersebut terhadap status badan hukum HTI dicabut,” kata Dirjen AHU Kemenkumham, Freddy Harris dalam jumpa pers, di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Freddy menegaskan, dengan pencabutan SK Badan Hukum HTI, maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu Nomor 2 tahun 2017 Pasal 80A.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...