DPMD Lebak Sebut 80 Desa Langgar Administrasi, Belum Sahkan RAB Sudah Serap Anggaran

Date:

Lebak – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak membantah dituding melanggar SK bupati tentang Petunjuk Teknis Operasional (PTO) anggaran desa.

BACA JUGA: DPMD Lebak Dituding Labrak SK Bupati soal Anggaran Desa

“Justru sedang kita kawal agar SK ini bisa benar-benar dilaksanakan oleh desa,” kilah Rusito kepada Banten Hits melalui pesan WhastApp, Kamis (7/9/2017).

Dari hasil evaluasi bulan Juli, Rusito mengungkap telah memeriksa 108 desa yang mencairkan dana desa tahap pertama sebesar 40%. Hasilnya, sebanyak 80 desa terbukti dinilai melanggar administrasi.

Pasalnya, 80 desa tersebut sudah menyerap dana tanpa mengesahkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diperlukan sebagai pedoman dalam sebuah pembangunan fisik.

“Sudah kita tegur,” ujarnya.katanya.

DPMD Lebak juga menerbitkan surat keputusan agar camat bisa memfasilitasi desa dalam melaksanakan tahapan pembangunan pertama dengan berpedoman kepada SK bupati tersebut.

“Setelah dilakukan pembinaan oleh camat, 80 desa yang belum mengesahkan RAB dan gambar sekarang sudah menyelesaikan,” tandasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Kabupaten Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...