BKD Pandeglang Ingatkan, OPD Dilarang Rekrut TKK dan TKS

Date:

Pandeglang – Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Pandeglang kembali mengingatkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak mengangkat Tenaga Kerja Sukarelawan (TKS) dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK).

Sekretaris BKD Pandeglang Agus Riyanto menjelaskan, larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Pandeglang Nomor 200/465-BKD/2016.

“Dalam kondisi apapun, Kepala OPD tidak boleh mengangkat TKS dan TKK,” kata Agus, Rabu (25/10/2017).

Namun, Agus menyangkan bahwa larangan tersebut tidak dibarengi dengan sanksi. Menurutnya, hal ini memungkinkan OPD tetap merekrut TKS dan TKK.

“Kita tidak menutup mata ya, masih ada kepala OPD yang melakukan itu, surat masih berlaku jadi mohon kepala OPD patuhi,” imbuhnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...

Mad Romli Diberi Keleluasaan Partai Golkar untuk Tentukan Pendamping

Berita Tangerang - Calon Bupati Tangerang 2024-2029, Mad Romli...