Serang – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, Agus Supriatna menghimbau, masyarakat diharapkan dapat saling bekerjasama dengan pihak panwaslu. Melaporkan segala temuan yang berindikasi pada pelanggaran pada saat penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018.
Ia menilai salah satu faktor masyarakat engan melaporkan pelanggaran dalan perhelatan pilkada, salah satunya politik uang.
“Kalo ada politik uang masyarakatnya pasti cuek, masyarakat tidak berani lapor ke panwaslu maupun bawaslu, kalo tidak ada laporan susah juga panwaslu,” ujarnya saat menjadi pembicara dalam acara sosialisasi KPU kepada MUI Kota Serang, Senin (11/12/2017).
Agus mendorong MUI Kota Serang membuat fatwa masyarakat Kota Serang wajib mencoblos calon Wali Kota Serang, hal tersebut guna mendongkrat partisipasi Pilkada Kota Serang.
“Untuk mewajibkan masyarakat Banten memilih hak pilihnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua MUI Kota Serang Mahmudi mengatakan terkait pembuatan fatwa, MUI Kota Serang akan mengikuti semua yang diberikan oleh MUI Banten.
“Fatwa itu tidak simpang siur dengan yang ada di atas, kita ngikut ke MUI Banten saja,” pungkasnya.(Zie)