Akreditasi Diharap Wujudkan Pelayanan RSUD yang Berorientasi pada Keselamatan Pasien

Date:

Lebak – Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, secara berkala minimal tiga tahun sekali rumah sakit wajib melaksanakan akreditasi yang bertujuan meningkatkan berbagai sektor dalam rangka memaksimalkan peran rumah sakit.

“Masyarakat sekarang semakin sadar memilih dan mengakses layanan kesehatan yang baik. Tidak lagi canggung bertanya kepada dokter soal obat yang diberikan, lalu soal alat kesehatan yang digunakan apakah steril atau tidak. Masyarakat juga semakin mudah menyampaikan baik dan buruk pelayanan melalui berbagai media,” kata Iti saat menghadiri survei akreditasi RSUD dr Adjidarmo, Selasa (12/12/2017).

BACA JUGA: Wabup Lebak ke Pegawai RSUD: Tidak Ikhlas Melayani Silahkan Mengundurkan Diri!

Kata Iti, akreditasi rumah sakit sejalan dengan target pembangunan Kabupaten Lebak yang ingin mewujudkan Lebak Sehat. Untuk mewujudkan hal itu, akreditasi diharapkan menjadi penyemangat RSUD memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

“Saya berharap, tim survei akreditasi memberikan informasi yang benar. Bagi manajamen RSUD, akreditasi harus menjadi pondasi dalam menentukan standar kesehatan yang bermutu, memberikan layanan kesehatan yang berorientasi pada keselamatan pasien,” pesan Iti.

BACA JUGA: Komisi III Usul RSUD Adjidarmo Punya Ruang Khusus Pengunjung Pasien

Visi misi RSUD harus mampu mewujudkan akreditas yang berstandar nasional karena hakikatnya sebagai jaminan pemerintah daerah terhadap pelayanan kesehatan yang bermutu.

Beberapa program dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat telah dilakukan oleh rumah sakit kelas B tersebut yakni perubahan pengelolaan keuangan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pemenuhan sarana dan prasarana secara bertahap, peningkatan kompetensi SDM, pengintegrasian pendaftaran satu pintu di rawat jalan untuk pasien BPJS (bridging system ) dan pembuatan sistem pengaduan/komplain secara elektronik.(Nda)

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Kabupaten Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...